Cerita Selebriti
Sesalkan Kesaksian Bohong Hilda Vitria saat Sidang, Kriss Hatta: Hukumannya Bisa Tujuh Tahun 9 Bulan
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat itu, Kriss menyesalkan perlakuan Hilda yang diangap memberikan pernyataan bohong.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Menurut dua saksi tersebut, buku nikah yang dimiliki oleh Kriss memang benar keluaran instansi negara, atau dalam artian bersifat resmi.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan dengan terdakwa Kriss tersebut, yakni Hilda, Rachmawati, Yusuf selaku kepala KUA yang baru menjabat serta Madinah, kepala KUA lama.
"Jadi tidak ada pemalsuan, sampai disini sudah jelas semakin terang benderang kasusnya kan 264 dan 266 soal pemalsuan dokumen. Tapi kan sudah dijelaskan sama pihak KUA bahwa itu buku milik KUA," ucap Kriss saat ditemui setelah persidangan.
Terdapat tiga pasal yang disangkakan jaksa kepada Kriss dalam kasus ini, yaitu Pasal 264 Ayat 2, 266 Ayat 1, dan 266 Ayat 2.
Atas ketiga sangkaan tersebut, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
(TribunWow.com)
Lihat berita lainnya di sini:
WOW TODAY: