Pilpres 2019
Prabowo Subianto Dilaporkan atas Tuduhan Makar, Polda Tarik Kembali SPDP: Belum Waktunya Diterbitkan
Prabowo Subianto dilaporkan kepada polisi atas tudingan makar. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menarik kembali.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
• Alissa Wahid Beberkan Kesepakatan antara Mantan Presiden Habibie, SBY, dan Megawati Pasca-pilpres
dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo.
Pasal 87 tentang Peraturan Hukum Pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
dan atau tempat lainnya dengan tersangka Dr H Eggi Sudjana, SH, M.Si, yang dilakukan bersama-sama dengan terlapor lainnya dalam rangkaian peristiwa tersebut di atas,
di antara atas nama terlapor: Prabowo Subianto," demikian bunyi isi salinan dalam SPDP tersebut.

Tanggapan BPN
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Hal itu disebutkan Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," ujar Fadli.
Menurutnya, tidak ada perilaku atau perkataan Prabowo yang di luar koridor hukum.
"Jangan mengada-ada, kalau ada orang laporan langsung dipanggil. Saya melaporkan banyak orang dari tahun lalu, 2 tahun lalu, tidak ada yang dipanggil orang itu," ujar Fadli.
Fadli mengatakan penegakan hukum seharusnya bisa adil.
Ia meminta jangan sampai pihak oposisi pemerintah tidak mendapat pelayanan penegakan hukum yang sama seperti lainnya.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: