Pilpres 2019
Prabowo Subianto Dilaporkan atas Tuduhan Makar, Polda Tarik Kembali SPDP: Belum Waktunya Diterbitkan
Prabowo Subianto dilaporkan kepada polisi atas tudingan makar. Namun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menarik kembali.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Calon Presiden kubu 02 Prabowo Subianto dilaporkan kepada polisi atas tudingan makar.
Hal itu berdasarkan surat yang beredar dari Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan pada Jumat (17/5/2019) lalu, dikutip dari WartaKotaLive.com, Selasa (21/5/2019).
Surat yang bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro itu ditunjukkan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam surat itu berisi Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Tertulis dalam laporan yang bernomor LP/B/0391/IV/2019//Bareskrim tanggal 19 April 2019, orang yang melaporkan Prabowo bernama Suriyanto SH MH M Kn.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Selain membenarkan, Argo juga mengatakan sementara akan menarik surat pelaporan tersebut dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
• Jokowi: Setelah Dilantik Oktober, Kami Presiden dan Wakil Presiden Seluruh Rakyat Indonesia
Argo mengatakan Prabowo merupakan tokoh bangsa yang perlu dihormati.
Sedangkan alasan penarikan surat karena dalam tudingan kasus makar tersebut, nama Prabowo hanya disebutkan oleh tersangka kasus dugaan makar politisi PAN Eggi Sudjana dan Aktivis Lieus Sungkharisma.
"Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati. Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Disebutkan Argo saat ini belum perlu dilakukan proses penyidikan karena penyidik akan melakukan penyelidikan lebih dahulu.
"Karena perlu dilakukan cross check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik," pungkas Argo.
Pelaporan Prabowo terkait Dugaan Kasus Makar
Dalam surat itu, Prabowo Subianto di tuduhkan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 junto Pasal 87 dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1/1946.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar