Breaking News:

Pilpres 2019

Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK: Itu Sangat Sulit, Susah, dan Tidak Gampang

Terkait pembuktian kecurangan pada Pilpres 2019, mantan ketua MK mengatakan bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan dan sangat sulit.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

Ketimpangan jumlah perolehan suara hanya terjadi sedikit di beberapa tempat.

Hal itu dinilai semakin menyulitkan pembuktian dugaan kecurangan.

"Jadi sebenarnya plus minus, dari sisi suara ya sama saja," kata Hamdan. (Abba Gabrillin)

Sebut Isu Kecurangan 2019 Mirip 2014, Bukti Tak Sebanding dengan Selisih Suara

Sebelumnya, Hamdan Zoelva, mengatakan, kondisi yang terjadi pada Pemilu 2014 mirip dengan kondisi yang terjadi pada Pemilu 2019 kali ini.

Dalam hal ini termasuk kandidat calon presiden dan dugaan kecurangan yang dimunculkan.

Hal itu dikatakan Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).

"Hampir sama, karena pertama pasangan calon hanya dua. Memang terjadi suatu keterbelahan sosial antara pemilih 01 dan pemilih 02," ujar Hamdan.

Menurut Hamdan, dugaan kecurangan dan kasus-kasus yang terjadi dan diungkap oleh salah satu pihak yang terlibat kontestasi juga mirip antara 2014 dan 2019.

Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019).
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, saat diwawancara pada acara Aiman yang ditayangkan Kompas TV, Senin (20/5/2019). (KOMPAS TV)

Bahkan, menurut Hamdan, dugaan kecurangan itu selalu ada setiap pemilu dan digugat di MK sejak 2004.

Hamdan mengatakan, harus diakui bahwa pemilu di Indonesia belum sepenuhnya bersih dari kecurangan.

Akan tetapi, yang harus dilihat, seberapa besar intensitas tuduhan kecurangan itu.

Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Kubu Prabowo Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kalau Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved