Breaking News:

Pilpres 2019

Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019, Mantan Ketua MK: Itu Sangat Sulit, Susah, dan Tidak Gampang

Terkait pembuktian kecurangan pada Pilpres 2019, mantan ketua MK mengatakan bahwa hal tersebut tidak mudah dilakukan dan sangat sulit.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, pembuktian dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2019 sangat sulit dilakukan.

Apalagi, jika selisih perolehan suara di antara dua pasangan calon terpaut cukup jauh.

Hal itu dikatakan Hamdan dalam wawancara dengan Aiman Witjaksono dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV , Senin (20/5/2019).

2009, 2014, 2019, Ini Jejak Kekalahan Prabowo Subianto di 3 Kontestasi Pilpres

"Itu sangat sulit sekali, susah, dan tidak gampang," ujar Hamdan.

Hamdan menyebutkan, dalam sistem hukum mengenai pembuktian, siapapun yang mendalilkan ada kecurangan, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan kecurangan di hadapan hakim.

Pada Pilpres 2019, Hamdan memperkirakan selisih suara di antara pasangan calon nomor urut 01 dan 02 terpaut sekitar 10 juta suara.

Jika salah satu paslon menduga ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, maka pihak tersebut harus bisa membuktikan di MK.

Namun, menurut Hamdan, beban pembuktian sangat sulit.

Pihak penggugat harus bisa membuktikan kecurangan 10 juta suara di ribuan tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Hamdan, pada 2014, MK menerima gugatan dari salah satu pihak pasangan calon presiden.

Hamdan, yang saat itu masih menjabat sebagai hakim MK, mengakui, benar telah terjadi kecurangan di beberapa distrik dan kabupaten di Papua.

Namun, menurut Hamdan, bukti kecurangan itu tak sebanding dengan selisih perolehan suara di antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, kecurangan yang terbukti itu tidak signifikan terhadap perubahan perolehan suara.

"Jadi MK itu berpikir hal-hal yang lebih besar. Kesalahan di satu TPS misalnya. Kalau bedanya 10 juta (selisih suara), ya kan tidak mungkin dibatalkan pemilunya," kata Hamdan.

Kubu Prabowo Punya 3 Hari Ajukan Gugatan ke MK, KPU: Kalau Tak Ada, Kita Tetapkan Calon Terpilih

Selain itu, kata Hamdan, perolehan suara pada Pilpres 2019 hampir merata di seluruh Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved