Pilpres 2019
BPN Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilpres KPU, Bagaimana Keabsahan Dokumen? Ini Kata Bawaslu
Fritz menuturkan menegnai keabsahan dokumen rekapitulasi, tergantung dari tingkatan. Ia lantas menjelaskan keabsahan dokumen KPU RI.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.036.828 suara atau 55,41 persen dari total suara sah nasional.
Sementara itu, kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.442.493 suara atau 44,59 persen dari total suara sah nasional.
• Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi KPU, Saksi BPN: Kami Tidak Menyerah Lawan Kecurangan
Merespons hasil rekapitulasi Pilpres 2019 tersebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan sejumlah partai koalisi pendukung kubu 02 tak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara KPU RI.
Saksi dari BPN, Aziz Subekti menuturkan memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu.
Akan tetapi pihaknya mengatakan tak dapat menandatangani dokumen tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggara pemilu. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa menandatangani dokumen hasil rekapitulasi ini," kata Aziz Subekti di ruang sidang pleno KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Kami, saya Azis Subekti dan Pak Didik Haryanto sebagai saksi dari BPN 02 menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan," kata Azis.
• 2009, 2014, 2019, Ini Jejak Kekalahan Prabowo Subianto di 3 Kontestasi Pilpres
Sedangkan DPP Berkarya sebagai partai koalisi kubu 02, Badaruddin Andi Picunang juga menolak menandatangai dengan alasan belum adanya instruksi dari pimpinan.
"Mohon maaf, kami juga belum bisa menandatangani berkas. Kami sebagai partai yang mendukung Prabowo-Sandi, ikut keputusan dan belum ada instruksi dari pimpinan," jelas dia.
Hal yang senada juga disampaikan oleh saksi dari PKS dan PAN.
"Mohon maaf, kami merasa perjuangan masih bisa kami lanjutkan di tingkat berikutnya. Jadi, kami tidak menandatangani dokumen," kata mereka.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: