Pilpres 2019
BPN Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi Pilpres KPU, Bagaimana Keabsahan Dokumen? Ini Kata Bawaslu
Fritz menuturkan menegnai keabsahan dokumen rekapitulasi, tergantung dari tingkatan. Ia lantas menjelaskan keabsahan dokumen KPU RI.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menuturkan dampak terhadap dokumen hasil rekapitulasi pemilihan presiden (Pilpres) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila tidak ditandatangani saksi dari perwakilan partai yang hadir.
Dikutip dari saluran Youtube tvOne, Selasa (21/5/2019), Fritz mulanya menjelaskan bahwa dalam peraturan undang-undang Peraturan KPU tahun 2019, sebuah rapat pleno rekapitulasi harus dihadiri saksi, KPU provinsi, Bawaslu provinsi juga oleh dengan Bawaslu RI.
"Sebuah rapat rekapitulasi nasional itu dapat dihadiri oleh saksi, KPU provinsi, Bawaslu provinsi juga oleh dengan Bawaslu RI, itu mereka harus diundang sehari sebelum adanya rapat rekapitulasi nasional," ujar Fritz.
• Jokowi Menang Rekapitulasi Pilpres 2019, Lihat Kekalahan Angka Prabowo di Pilpres 2009 dan 2014
Lantas Fritz menuturkan mengenai keabsahan dokumen rekapitulasi, tergantung dari tingkatan.
"Saat ini di KPU tingkat nasional, maka yang dapat menandatangani, yang mengesahkan sebuah rapat pleno itu adalah KPU dari KPU RI," terangnya.
"Dan kalau kita melihat bagaimana peran saksi, saksi dapat menandatangani berita acara terhadap proses rekapitulasi yang nanti terbitkan oleh KPU."
Fritz mengatakan dokumen rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU akan tetap sah meski saksi ada yang tidak menandatangani.
"Sebuah dokumen yang akan dikeluarkan oleh KPU ini akan tetap sah meskipun saksi itu tidak menandatangani," jelas Fritz.
Ia lantas menyinggung mengenai sejumlah C1 yang tidak ditandatangani oleh sejumlah saksi di TPS namun tetap dapat diproses di KPU.
"Dan kalau kita lihat dari proses rekapitulasi provinsi yang sudah terjadi, banyak juga saksi peserta pemilu yang tidak mau menandatangani berita acaranya."
"Sehingga apabila pada proses rekapitulasi pemilu ini ada salah satu peserta pemilu atau ada paslon yang tidak mau menandatangani berita acara dokumen mereka tetap sah," ungkapnya.
• 2009, 2014, 2019, Ini Jejak Kekalahan Prabowo Subianto di 3 Kontestasi Pilpres
BPN dan 4 Partai Kubu 02 Tolak Tanda Tangan Dokumen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa (21/5/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional, pada Selasa.
Dalam hasil yang diumumkan, pasangan calon kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin memenangkan pilpres 2019.