Breaking News:

Pilpres 2019

Jika Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Mahfud MD: Tak Mau Tanda Tangan, Ya Sudah Selesai Pemilu

Mahfud menanggapi santai dengan mengatakan tidak ada pilihan lain untuk kubu 02 selain menggunakan jalur hukum.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (17/5/2019) Fadli menuturkan bahwa keputusan menggugat dugaan kecurangan berkemungkinan besar tidak akan di bawa ke Mahkamah Konstitusi.

Namun dijelaskannya keputusan itu tetap akan dinyatakan oleh Prabowo-Sandi.

"Kemungkinan besar tentu tidak akan ke MK dengan catatan dari pemilu yang lalu ya. Nanti akan kita lihat. Nanti pasti finalnya akan dinyatakan oleh paslon," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Ia kemudian menjelaskan kembali pengalaman kubunya saat mengajukan gugatan pilpres ke MK pada tahun 2014.

"Bahkan waktu itu hard evidence sudah disiapkan, bahkan untuk materainya saja habis bermiliar-miliar waktu itu," kata dia.

Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya akan membuat surat wasiatnya, Selasa (14/5/2019).
Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya akan membuat surat wasiatnya, Selasa (14/5/2019). (Capture YouTube Gerindra TV)

Fadli mengatakan lagi bahwa pihaknya akan menyerahkan kepada masyarakat bagaimana untuk bersikap.

"Rakyat yang memiliki sikap. Itu kan ada yang memilih, yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu, yang memilih kan puluhan juta," kata dia.

Mahfud MD Buka Suara soal Peluang Prabowo Menang

Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan pasangan capres/cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang dalam Pilpres 2019.

Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Padahal, seperti diketahui, Prabowo-Sandi telah mengatakan akan menolak hasil Pilpres 2019, lantaran mereka anggap banyak kecurangan.

Mahfud MD mengatakan ada kemungkinan kubu Prabowo-Sandi dan timnya di Badan Pemenangan Nasional (BPN) memenangi pemilihan presiden (pilpres).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal pendapat Mahfud MD soal penolakan pemilu jika berada dalam konteks Undang Undang Pemilu.

"Kita ketahui betul bahwa Pak Prabowo dan BPN secara keseluruhan menolak hasil pemilu 2019 dan kemudian menarik seluruh saksinya dari rekepitulasi nasional yang sedang berlangsung di kantor KPU," ujar pembawa acara.

"Apa implikasinya dalam konteks UU Pemilu prof?," tambahnya.

Tanggapi Tudingan Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pilpres, Mahfud MD Beberkan Ada Kesalahan di KPU

Halaman
1234
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved