Breaking News:

Pilpres 2019

JARI 98 Sebut Prabowo Harus Diselamatkan dari Penumpang 'Gelap': Para Pembisiknya Itu Berbahaya

Meski ada pembisik itu di belakang sosok capres 02, namun Willy meyakini Prabowo Subianto adalah sosok gentlemen dan bisa legowo menerima hasil KPU.

Editor: Lailatun Niqmah
Capture YouTube Gerindra TV
Calon Presiden 02, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dirinya akan membuat surat wasiatnya, Selasa (14/5/2019). 

Presiden terpilih ditetapkan 25 Mei

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.

"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Mahfud MD Beri Peringatan Dampak jika Capres Tolak Hasil Pilpres: Celaka Bangsa Ini

Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.

"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.

Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.

Mahfud MD: Saya Optimis Tanggal 22 Itu Memang akan Ada Pengerahan Massa

Bawaslu: Situng KPU tak perlu dihentikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU tetap berjalan dan tidak perlu dihentikan setelah dinyatakan melanggar prosedur dalam melakukan input data.

Bawaslu meminta KPU segera melakukan perbaikan sesuai prosesur dan tata cara yang berlaku.

"Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input," ucap anggota Bawaslu Afifudin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Oleh sebab itu, kata Afifuddin, Bawaslu meminta perbaikan tata cara input.

"Yang kami minta agar hasil input akurat," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved