Breaking News:

Terkini Nasional

Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Ini Besarannya, Ada yang Terima hingga Rp 26,23 Juta

Simak jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 cair. Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

www.menparRB
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNWOW.COM - Simak jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 cair.

THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2019 akan cair pada 24 Mei 2019, disusul gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan merevisi aturan yang mengatur soal pencairan bagi PNS.

Ini Besaran THR bagi PNS dan TNI-Polri yang Cair pada 24 Mei 2019

Adapun peraturan yang akan direvisi, yakni Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

“Sedang direvisi dan hampir selesai, bahkan (bisa) keluar (dalam) satu, dua hari ini,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Sebab, dalam pasal 10 ayat 2 di kedua PP tersebut memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan daerah.

Jika kedua peraturan tersebut tak direvisi, dikhawatirkan pencairan THR dan gaji ke-13 akan telat.

“Dan Pemda sudah bisa melakukan pembayaran melalui peraturan kepala daerah,” kata Sri Mulyani.

Besaran THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural, Naik dari Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, THR dan Gaji ke-13 PNS dipastikan cair pada 24 Mei 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat terbatas para menteri bersama Presiden Joko Widodo.

"Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," kata Syafruddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS

Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?

Apakah mereka mendapatkan THR?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved