Breaking News:

Terkini Nasional

Besaran THR bagi Pimpinan dan Pegawai Non-PNS di Lembaga Non Struktural, Naik dari Tahun Lalu

Berikut ini besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai PNS dan Non-PNS pada Lembaga Non Struktural.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNWOW.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS dari Lembaga Non-Struktural telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penandatanganan tersebut diberikan Jokowi atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5/2019).

Pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.

Besaran THR tahun ini mengalami kenaikan dari tahun lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id, Jumat (10/5/2019), berikut ini rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural:

THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair

Pimpinan Lembaga Non Struktural

Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00

Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00

Sekretaris: Rp 23.420.250,00

Anggota: Rp 23.420.250,00

Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural

Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00

Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00

Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00

Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00

THR untuk PNS Sebesar Rp 20 Triliun, sedangkan Gaji ke-13 Turun Pertengahan Tahun

Halaman
12
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved