Breaking News:

Pilpres 2019

Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul

Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria tanggapi putusan Bawaslu yang menyebut KPU telah melanggar tata cara input data Situng Pemilu.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Youtube KompasTV
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan atas putusan Bawaslu yang menyebut bahwa KPU telah melanggar tata cara input data Situng Pemilu. Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam siaran langsung program Rosi yang tayang di KompasTV, Kamis (16/5/2019). 

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Bawaslu memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," ungkap Abhan.

Meski melanggar, Bawaslu menegaskan bahwa Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi suara Pemilu untuk masyarakat.

Ditegaskan Bawaslu, keberadaan Situng ini sendiri telah diakui oleh Undang-undang yang ada.

Karenanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data di Situng.

Ini Dampak bagi KPU setelah Diputuskan Melanggar Prosedur Input Situng oleh Bawaslu

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar anggota majelis Ratna Dewi.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," imbuh dia.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved