Pilpres 2019
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng, Riza Patria: Terbukti yang Kita Adukan Betul
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, Ahmad Riza Patria tanggapi putusan Bawaslu yang menyebut KPU telah melanggar tata cara input data Situng Pemilu.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan atas putusan Bawaslu yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara input data Situng Pemilu.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut seperti tampak dalam siaran langsung program Rosi yang tayang di KompasTV, Kamis (16/5/2019).
Dalam pemaparannya, Riza Patria menilai apa yang pihaknya tuduhkan terkait kesalahan input data situng kini telah terbukti benar.
• Andre Rosiade Sebut BPN Siap Adu Data dengan KPU soal Kecurangan Pemilu 2019
"Ya itu bagian dari rangkaian yang kita adukan ya. Terbukti apa yang kita adukan kan betul," ungkap Riza Patria.
"Terkait situng, saya sebagai wakil ketua komisi II, sebagai Partai Gerindra, sebagai pribadi dekat dengan teman-teman (Komisioner KPU), sudah menyampaikan situng itu perlu dikoreksi," sambung dia.
Riza Patria menyebutkan, ada tiga hal yang perlu dikoreksi dari situng KPU itu.
"Yang pertama, saya bilang untuk menghindari kesalahan entri dan sebagainya apakah sengaja maupun tidak disengaja, itu ada software itu harusnya dimaksimalkan dengan cara digitnya tidak boleh lebih dari tiga. Itu kan sederhana," papar Riza Patria.
Riza Patria mengakui, situng KPU memang diatur oleh Undang-Undang sebagai bentuk transparansi data kepada masyarakat.
"Yang kita kritisi dan kita protes adalah situng itu menimbulkan polemik dan masalah sekarang karena ada kesalahan di situ," tegas dia.
Kesalahan ini, menurut Riza Patria disebabkan oleh KPU yang menurutnya tidak cukup profesional.
"KPU tidak mampu membuat sedemikan profesional sehingga dimungkinkan kesalahan. Harusnya kesalahan itu diminimalisir dengan tiga cara tadi," papar dia.
Selain membuat agar situng tidak bisa menginput data yang memiliki lebih dari 3, Riza Patria juga menyebut situng harusnya bisa mengatur soal kebenaran penjumlahan, hingga tidak boleh ada data yang angkanya lebih dari 300.
"Tidak boleh ada salah penjumlahan. Itu kan dengan sistem IT bisa. Kemudian tidak boleh angka lebih dari 300. Karena jumlah suara di TPS kan tidak lebih," jelas dia.
"Itu sesuatu yang gampang dan di 2004 bisa dilaksanakan. Kenapa sekarang mundur? Itu kita protes," tandas dia.
• Tak Hanya Situng, Bawaslu Sebut KPU juga Langgar Cara Daftar dan Lapor Lembaga Survei Quick Count
Simak videonya di sini: