Turunnya Tarif Batas Atas, Apakah Membuat Harga Tiket Pesawat Turun?
Kementerian Perhubungan akhirnya menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen. Namun, apakah dengan penurunan TBA harga tiket pesawat turun?
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Berbulan-bulan sudah, harga tiket pesawat melambung.
Masyarakat pun menjerit.
Awal 2019 lalu, publik membuat petisi online untuk meminta agar harga tiket pesawat di turunkan segara.
Sudah ada 1 juta orang menandatangani petisi itu.
Desakan besar publik itu sempat direspons pemerintah dengan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.
Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengambil kebijakan.
Tarif batas bawah tiket pesawat dinaikan dari 30 persen menjadi 35 persen.
• Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat 12-16 Persen
Namun, kebijakan itu tumpul.
Pihak maskapai tetap tutup kuping.
Harga tiket pesawat tinggi meski di low season sekalipun.
Desakan publik kian besar.
Bahkan netizen membuat tagar #PecatBudiKarya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya tak bisa menyelesaikan persoalan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan.
Kebijakan tersebut yakni dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.
"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.
Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.
Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia.
Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.
Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.
Sementara itu Menhub mengatakan, penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.
Kebijakan tumpul?
Namun demikian, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku disahkan dalam waktu dekat.
Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah.
• Mulai 15 Mei 2019, Pemerintah Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat hingga 16 Persen
Sehingga, turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.
Memang, kata dia, setelah TBA diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen seperti sebelumnya.
"Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.
Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan TBA.
Ia mengatakan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung.
Misalnya dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen.
Atau mengevaluasi komponen tarif kebandaraudaraan.
"Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja," sebut Tulus.
• Soal Penurunan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat, Ini Tanggapan AirAsia
Dengan begitu menurut Tulus, pemerintah fair dan bukan hanya menekan maskapai saja.
Pemerintah disebut harus mau "berkorban" dengan mengurangi potensi pendapatannya dari PPN tersebut.
Kini publik menunggu kesediaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawatnya.
Bersediakah maskapai? (Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?
WOW TODAY: