Viral Medsos
Perekam dan Penyebar Video HS, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Berhasil Ditangkap
Seorang yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi berhasil ditangkap polisi.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang yang diduga merekam dan menyebarkan video HS, tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah berhasil ditangkap pada Rabu (15/5/2019).
Penangkapan seorang yang diduga merekam dan menyebarkan video HS ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Ya, sudah (ditangkap)," kata Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
• Ternyata Ini Motif HS yang Lontarkan Ancaman Penggal Kepala Jokowi saat Demo hingga Viral
Penangkapan dilakukan di Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, Argo enggan merinci lebih jauh penangkapan tersebut.
"(Ditangkap) di Bekasi. Nanti ya (informasi lebih lanjutnya)," ujar Argo.
Sementara itu, HS sebelumnya telah ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00.
• Tanggapi soal Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Moeldoko: Jangan Perlakukan Presiden Sembarangan
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Aksinya tersebut terekam dalam sebuah video dan tersebar di sosial media.
• Kata Pria yang Ancam Penggal Jokowi soal Sosok dan Keberadaan Wanita Perekam Videonya
Akibat perbuatannya itu, HS dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap!"
WOW TODAY