Pemilu 2019
Bagaimana Jika Satu Kubu Tak Hadirkan Saksi di Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu?
KPU akan menyelanggarakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu. Meski tak ada saksi dari peserta pemilu tak akan pengaruhi rapat.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan tak masalah jika ada salah satu kubu yang tak menghadirkan saksi dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu.
Menurut dia, meski tak ada saksi dari peserta pemilu tak akan memengaruhi jalannya rapat.
• BPN Prabowo-Sandi Klaim Menang 54 Persen, Laode Kamaluddin: Jika Berubah Terjadi Kecurangan
Hasil rapat pleno juga tetap dinyatakan sah sekalipun saksi tak hadir dalam rapat.
Pernyataan tersebut menanggapi Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, yang menyebut akan menarik semua saksi paslon nomor urut 02 itu dari rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan KPU.
"Mau ada saksi atau tidak ada saksi ya plenonya tetap jalan, rekapnya tetap sah," kata Evi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Menurut Evi, pihaknya memang mengundang saksi dalam setiap rapat pleno rekapitulasi.
Namun demikian, hadir atau tidaknya saksi tak menentukan jalannya dan hasil akhir rapat.
Meski begitu, proses rapat pleno selalu diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedangkan hasil akhir rapat pleno, kata Evi, menjadi tanggung jawab KPU.
• Reaksi Partai Demokrat soal Prabowo Tolak Perhitungan KPU, Tak Mau Terlibat jika 02 Pakai Jalan Lain
"Hasil akhir itu kan menjadi tanggung jawab bagi KPU untuk menyelesaikan dan menetapkannya," ujarnya. Evi menambahkan, hingga saat ini, rapat pleno masih terus diikuti oleh saksi seluruh partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Menegaskan pernyataan Evi, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut, hadir tidaknya saksi dalam rapat pleno adalah hak yang bersangkutan.
"Ya itu kan hak. ( Saksi) tidak memengaruhi proses dan hasil," kata Afif di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Dalam rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU hari ini pun, hadir seluruh saksi peserta pemilu, termasuk saksi paslon nomor urut 02.
Berdasarkan surat mandat saksi yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno, BPN menugaskan empat orang saksi.
• Prabowo akan Tolak Penghitungan Suara, KPU: Tapi saat Rapat Rekapitulasi Justru Tak Tunjukkan Data
"Saksi BPN 02, Azis Subekti, Rohmat Marzuki, Rizaldi Priambodo, Fitra Aulia Rahman. Yang sudah hadir? Pak Azis?" kata Arief.