Kabar Tokoh
Wiranto Bentuk Tim Asistensi Hukum, Haris Azhar: Penyalahgunaan Kekuasaan Menko yang Masih Petahana
Haris Azhar mengatakan upaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru dan juga pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar mengatakan upaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
Hal ini disampaikan Haris saat menjadi narasumber dalam acara Kabar Petang di TV One, Senin (13/5/2019).
Diketahui Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum untuk mengkaji ucapan tokoh jika ada pelanggaran hukum, pascapemilu 2019.
"Menurut saya sudah jelas, ini penyalahgunaan kewenangan dari seorang Menko yang memang masih menjadi bagian dari pertahana," ujar Haris.
Haris merasa tim tersebut dibentuk untuk melindungi pemerintah dari kritik publik dan oposisi.
"Untuk melindungi kritik publik dan kritik oposisi ketika memang ditemukan banyak potensi masalah, yang memang tidak terselesaikan lewat wahana hukum yang ada," ungkap Haris.
"Dibikinlah ini, Wiranto mau pasang badan, mumpung ini juga kesempatan bagi dia secara politik membuktikan kontribusi kepada Jokowi buat periode kedua," ujarnya.
• Kronologi 2 Anggota DPRD Fraksi PDIP Bali Baku Hantam hingga Buat Rapat Paripurna Molor
Haris sebelumnya juga berpendapat bahwa adanya tim bentukan Wiranto tersebut akan menambah masalah baru.
"Kalau memang ini eksekusi penegakan hukum, ada lembaganya, itu saja kita sudah banyak perdebatan kan, polisi memidanakan pakai undang-undang ITE, itu kita banyak masalah di situ," ujar Haris.
"Sekarang muncul lagi masalah ini, ketika Wiranto mau menggunakan kekuasaannya untuk menggunakan pengarahan-pengarahan."
Menurut Haris, Wiranto sebagai Menkopolhukam tak memiliki kapasitas bidang penegakan hukum.
"Dan semua ini nanti arahnya untuk penegakan hukum, itu kan namanya intervensi. Intervensi pemerintah yang tidak punya kapasitas dalam bidang penegakan hukum. Kapasitasnya hanya menkoordinasikan. Jadi bukan memberikan materi untuk memberikan keyakinan," jelasnya.
• Prabowo-Sandi akan Ungkap Data Kecurangan Pilpres 2019, Apakah Pemilu Bisa Diulang?
Selain itu, ia juga memberikan tanggapan terkait pernyataan anggota Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Adi Warman.
Adi Warman mengatakan satu di antara fungsi Tim Asistensi Hukum adalah meluruskan pemahaman masyarakat apabila berpikir polisi tidak bertindak tegas dalam upaya penegakan hukum.
Haris lantas mengatakan bukan tugas Menkopolhukam untuk melindungi polisi.