Pilpres 2019
Prabowo-Sandi akan Ungkap Data Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Apakah Pemilu Bisa Diulang?
Pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno akan mengungkapkan data kecurangan, akankah membuat pemilu bisa diulang?
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pasangan calon (paslon) 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno akan mengungkapkan data kecurangan yang mereka miliki berkaitan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Dilansir oleh Kompas.com, rencananya data tersebut akan diungkap pada Selasa (14/5/2019) pukul 15.30 WIB di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melalui Ahmad Riza Patria mengatakan, tim Prabowo-Sandi memiliki data kecurangan jelang Pilpres hingga setelah pencoblosan berlangsug.
"Ada data-data yang ditemukan BPN, berbagai kecurangan yang ada, saya kita nanti akan dipaparkan kecurangan apa yang ada pada masa sebelum hari H, hari H, maupun setelah hari H," ujar Riza saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
• Sore Ini Prabowo-Sandi akan Paparkan Temuan-temuan Dugaan Kecurangan Pilpres 2019
Lalu, setelah kecurangan-kecurangan tersebut diungkap, apakah Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemilu ulang jika memang benar terbukti?
Diketahui keputusan secara resmi penetapan presiden akan berlangsung pada 22 Mei 2019.
Bagi pihak yang tidak terima atas keputusan Pilpres tersebut bisa mengajukan gugatan ke MK.
Dilansir oleh BBC, tuduhan kecurangan tersebut bisa dilakukan ke MK mulai dari penghitungan suara tingkat TPS hingga ke tingkat nasional.
Pengajuan juga diberikan waktu paling lama diajukan dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil nasional tanggal 22 Mei.
Jika terbukti ada kecurangan, maka MK bisa merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang maupun rekapitulasi ulang.
• KPK Harap Caleg Terpilih di Pemilu 2019 Tidak Khianati Kepercayaan Rakyat
Berdasarkan UU No.7 tahun 2017 pasal 372, pemungutan suara dapat diulang jika terjadi bencana alam, kerusuhan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menemukan adanya pembukaan kotak suara, dan penghitungan suara yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain itu, jika ditemukan penyelenggara pemilu yang terbukti memberikan tanda khusus pada surat suara juga bisa menjadikan pemilu di TPS tersebut diulang.
Sementara berdasarkan Pasal 376 UU Pemilu, ada pula rekapitulasi ulang yang bisa dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga ke tingkat nasional.
Rekapitulasi ulang itu dilakukan jika memenuhi sejumlah unsur.
Yakni adanya kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan ulang tidak bisa dilanjutkan, lalu rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup.