Breaking News:

Kabar Tokoh

Soal Ucapannya akan Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Kivlan Zen: Siapa Pun yang Halangi, Kita Lawan

Kivlan Zen angkat bicara terkait ucapannya yang akan mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. 

Disebutkannya inisiator aksi tersebut bernama Luki, dan ia hanya diundang untuk mengikuti demo.

"Kan ada penanggungjawabnya, Luki namanya, kemudian korbannya, mereka. Saya diundang datang, masa enggak boleh? Saya diundang mereka datang untuk menyampaikan pendapat."

Sebelumnya, ia juga membantah terkait kabar yang menyebut dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.

"Dari Batam ke Brunei, ke Jerman, mana saya enggak ada beli tiketnya," kata Kivlan Zen.

"Saya malah dikawal polisi dalam pesawat sampai di bandara Batam."

"Saya di situ sama anak saya, istri saya, cucu saya, saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," sambungnya.

Terkait kasus yang menjeratnya, Kivlan Zen menuturkan bahwa sebagai mantan TNI Angkatan Darat (AD) dirinya memiki sejumlah capaian untuk tanah air.

Capaian yang disebutnya meliputi dalam negeri hingga luar negeri.

 Soal Tudingan Kivlan Zen, Roy Suryo: Pak SBY Cukup Senyum Saja, Biar Kami yang Jawab

"Saya ini adalah tentara nasional Indonesia," ujar Kivlan Zen.

"Saya ini Mayor Jenderal (purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini."

"Saya pernah membebaskan sandera, saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina dengan pemerintah Filipina, sukses tahun 1996."

"Saya pernah membebaskan sandera tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun tahun 1973 dan 1981 di Papua," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukannya hanya untuk bangsa.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved