Breaking News:

Kabar Tokoh

Pengancam Jokowi Disangkakan Hukuman Mati, Andre Rosiade Beri Kritik: Memang Dia Makar seperti Apa?

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade 

"Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," papar Andre.

Andre lantas mempertanyakan soal pasal 104 itu yang menurutnya tak seharusnya dengan begitu mudah disangkakan pada seseorang.

"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," tegas Andre.

Andre lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar mendalami kasus dan melihat motifnya.

"Apakah ini gaya-gayaan? Kalau gaya-gayaan, kita tahu Pak Jokowi orang yang pemaaf," kata Andre.

Andre menyadari, pernyataan HS memang tidak pantas dan perlu diberi sanksi.

Namun, menurut dia, tidak perlu menggunakan pasal 104 itu.

Viral di Facebook Anjing Dibakar Hidup-hidup oleh Orang yang Kencing Sembarangan

"Tentu tidak eloklah anak mudah gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan sanksi, tapi jangan pasal 104 begini," ungkap Andre.

"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, juga pada orang lain ke depan untuk jangan melakukan tindakan verbal kepada polisi atau ancaman."

"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan saya belum tahu motifnya," papar dia.

TKN Minta Pelaku yang Ancam Penggal Jokowi Ditangkap dan Diberi Pelajaran untuk Efek Jera

 

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut HS disangkakan melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.

HS pun terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Tribunnews.com.

Dari 7 Presiden, Rizal Ramli Puji 5 Presiden yang Dianggap Rela Berkorban dalam Masa Jabatan

Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved