Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Bayi Meninggal di TPA Princess, Ditinggal 30 Menit dalam Posisi Tengkurap

Pengasuh sempat panik setelah bayi Elora lemas gara-gara ditengkurapkan dalam waktu 30 menit.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Polresta Denpasar merilis kasus kematian bayi berusia tiga bulan di TPA Princess House Childcare, Senin (13/5/2019). Polisi sudah tetapkan dua tersangka. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bayi bernama Elora yang berusian 3 bulan meninggal dunia di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare Depansar, Kamis (9/5/2019) lalu.

Bayi malang tersebut lemas, setelah ditinggal 30 menit dalam posisi tengkurap.

Pada Senin (13/5/2019), pihak kepolisian mengatakan bahwa pemilik dan pengasuh TPA Princess sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Listiana alias Tina (39) dan Ni Made Sudiani Putra alias Bu Made (39) masing-masing sebagai pengasuh dan pemilik TPA Princess House Childcare yang berlokasi di Jalan Badak Sari I, Nomor 2A Denpasar, Bali.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan saat rilis pers di Mapolresta Denpasar, Senin (13/5/2019) siang.

Eggy Sudjana Ditahan setelah Diperiksa Selama 13 Jam, Kuasa Hukum: Ini Sangat Janggal dan Aneh

Ruddi menjelaskan, meninggalnya bayi perempuan bernama Elora Nathania Ang pada Kamis (9/5), murni karena kelalaian pemilik dan pegawai TPA tersebut.

"Kasus ini murni kelalaian. Dari hasil CCTV di TPA, bayi ditinggalkan perawat dalam posisi tengkurap selama 30 menit. Sekembalinya perawat melihat kondisi bayi sudah dalam keadaan lemas," ujarnya.

Kapolresta menjelaskan lebih rinci kronologisnya.

Andika Anggara, ayah Elora, menitipkan putrinya di TPA Princess House Childcare, Kamis (9/5) sekitar pukul 07.30 Wita.

Anggara menitipkan anaknya kepada pegawai TPA bernama EJL alias Evi. Setelah itu dia meninggalkan TPA.

Selanjutnya, Evi menyerahkan pengasuhan Elora kepada Listiana alias Tina.

Tina memberikan susu, mengganti popok dan memandikan Elora.

Pada pukul 15.30 Wita korban terbangun dan menangis.

Mendengar tangisan korban, Tina menghampiri lalu membungkus Elora dengan selendang.

Setelah itu Tina berikan susu namun bayi tersebut hanya meminum sedikit.

TKN Klaim Suara Jokowi-Maruf Capai 80 Juta, BPN Prabowo-Sandi: Bisa Dibayangkan Tidak?

Elora yang sudah mulai tenang, kemudian ditengkurapkan oleh tersangka Tina di atas kasur. Tina lalu meninggalkannya dalam posisi tengkurap.

Melihat korban di atas kasur dalam posisi tengkurap, pegawai TPA lainnya, Nonik membalikkan badan korban menjadi posisi telentang sekitar pukul 16.30 Wita.

Pada pukul 17.00 Wita, tersangka Tina kembali ke kamar kemudian menggendong korban.

Namun, ia kaget melihat korban dalam keadaan lemas.

Panik, Tina pun memanggil teman-temannya yang lain.

Setelah semua berkumpul, tersangka Tina bersama saksi lain bernama Candra berinisiatif membawa bayi Elora ke Rumah Sakit Bros, Denpasar.

Saat tiba di sana pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, bayi Elora dititipkan orangtuanya selama dua minggu di TPA tersebut sejak pagi hingga malam.

Bayi dijemput orang tuanya setelah pulang kerja.

Kapolresta menyatakan TPA tersebut tidak memiliki izin operasional dari instansi berwenang, memperkerjakan pegawai yang tidak memiliki kualifikasi keahlian dalam mengasuh anak dan bayi.

Update Temuan Jasad Wanita di Apartemen Tangerang: Pelaku Terekam CCTV, Korban Sempat Chat WA Pacar

"TPA ini sudah beroperasi selama tiga tahun dan hanya mendapatkan izin dari yayasan. TPA ini merekrut staf lulusan SMP dan SMA yang tidak memiliki keahlian khusus perawatan anak bayi. Di dalam brosur disebut ada ahli gizi, namun ternyata pemilik tidak mendatangkan ahli gizi, ia hanya mengambil dari google," tambahnya.

Menurut Kapolresta, TPA Princess memperkerjakan 9 pegawai yang mengasuh sekitar 50 anak-anak dan bayi dari usia 3 bulan hingga 4 tahun.

Tersangka Listiana alias Tina dikenakan pasal 77B Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 359 KUHP.

Ni Made Sudiani Putri dikenakan pasal 77B undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Kita tetapkan pemilik dan pegawainya sebagai tersangka kemarin (12/5). Dari pasal yang kita kenakan masing-masing tersangka dengan hukuman penjara paling lama selama lima tahun," demikian Ruddi.

Reaksi Tito Karnavian saat Diminta Ustaz Abdul Somad untuk Menjelaskan Penangkapan yang Pilih-pilih

Masih Penasaran

Pengacara dan juga juru bicara keluarga korban, Nengah Sudiarta mengapresiasi langkah polisi menetapkan dua tersangka.

Namun, keluarga masih penasaran apa yang terjadi sebenarnya hingga Elora meninggal dunia.

"Kami masih merasa terpukul, sehingga kami masih menunggu hasil penyelidikan atau investigasi dari Polresta Denpasar," kata Sudiarta, Senin (13/5/2019).

"Sesungguhnya apa sih yang terjadi pada cucu kami itu? Memang saya ketahui cucu kami meninggal karena kehabisan oksigen, tapi kan di luar dari gara-gara kehabisan oksigen itu kan kita mau tahu juga. Saya tidak tahu ada indikasi kekerasan atau tidak. Kenapa bayi umur tiga bulan itu dibodong dan ditengkurapkan dalam waktu yang lama," ujarnya.

"Yah kami serahkan saja kepada polisi yang sudah menyita CCTV dan juga dokter forensik RSUP Sanglah yang mengetahui hasil otopsinya," tambah Sudiarta. (TribunBali/Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemilik & Pengasuh TPA Princess Jadi Tersangka, Tina Sempat Panik Saat Bayi Elora Lemas

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved