Kabar Tokoh
Eggi Sudjana Ditahan setelah Diperiksa Selama 13 Jam, Kuasa Hukum: Ini Sangat Janggal dan Aneh
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dihatan oleh pihak kepolisian, setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam atas kasus dugaan makar.
Kuasa hukum Eggi Sudjana Pitra Romadoni Nasution mengatakan penangkapan terhadap kliennya sangat aneh dan janggal.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Eggi Sudjana kemudian menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB. Dirinya ditangkap sekitar pukul 05.30 WIB.
Menurut Pitra, ada kejanggalan atas dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
• Eggi Sudjana Sebut Politik Demokrat Banci, Ferdinand Hutahaean: Dukungan Kami ke Prabowo Tak Semu
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1x24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," bunyi keterangan pesan Eggi Sudjana.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.
Status tersangka Eggy tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Dalam surat tersebut, Eggy dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka makar pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Penjelasan Eggi Sudjana
Sebelumnya, Eggi Sudjana mengatakan polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar.
Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ditahan, ya kriminalisasi terjadi. Itu tidak profesional dan tidak terpercaya," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Dirinya meminta polisi bersikap objektif dalam menangani kasus yang menjerat dirinya.
• Reaksi Tito Karnavian saat Diminta Ustaz Abdul Somad untuk Menjelaskan Penangkapan yang Pilih-pilih
Menurut Eggi Sudjana, Polri harus sesuai dengan jargon Promoter yakni profesional, modern, dan terpercaya.
"Kita minta bapak polisi bersifat objektif. Anda (bapak polisi) sudah mengklaim jargon profesional, modern, dan terpercaya. Jadi, janganlah mengingkari jargon yang anda buat sendiri. Saya mau profesionalitasnya sampai dimana," ungkap Eggi Sudjana.
Bawa Alquran
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan seruan people power.
Eggi Sudjana tiba sekira pukul 16.30 WIB di Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana didampingi tim kuasa hukumnya.
Dalam pemeriksaan ini, Eggi Sudjana membawa kitab suci Alquran.
Eggi Sudjana tampil mengenakan baju koko dan peci.
"Bawa Alquran saja buat baca-baca," ujar Eggi Sudjana sebelum masuk ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Politikus PAN ini justru mengaku bersyukur ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Eggi Sudjana, status tersangka merupakan peluang untuk membuktikan bahwa dirinya benar.
"Kalau saya tinjauan spiritual saya malah terimaksih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran kebenran keadilan bisa tampak," tutur Eggy.
Sebelumnya, kuasa hukum Eggy, Damai Hari Lubis menyebutkan kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi hari ini.
Meski begitu, dirinya belum memastikan keputusan Eggy untuk hadir dalam pemeriksaan ini.
Namun Eggy tetap memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
• Update Temuan Jasad Wanita di Apartemen Tangerang: Pelaku Terekam CCTV, Korban Sempat Chat WA Pacar
Asal usul kasus Eggi Sudjana
Kasus yang menyeret Eggi Sudjana bermula dari adanya laporan di Bareskrim Polri yang dibuat Supriyanto, Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Kemudian Bareskrim Polri melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi Sudjana yang mengajak gerakan 'people power'.
Eggi Sudjana pun sempat dipanggil beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait hal tersebut.
• Kivlan Zen: Saya Ini Mayor Jenderal (Purn) TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia
Eggi Sudjana sempat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2019).
Dalam kesempatan tersebut Eggi Sudjana membantah bahwa seruannya terkait people power terkait dengan makar.
Menurutnya tidak ada unsur makar dalam pidatonya yang menyinggung people power.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," ujar Eggy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
• Klaim Jokowi-Maruf Raih Suara 80 Juta Lebih di Pilpres 2019, TKN: Prabowo-Sandi Tak Bisa Susul
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan, Senin (29/4/2019).
Dalam pemeriksaan tersebut Eggi Sudjana menurut kepolisian dicecar dengan 116 pertanyaan.
Namun, karena Eggy harus menjalani pemeriksaan dokter, pemeriksaan penyidik pun dihentikan.
Kemudian pemeriksaan pun direncakan akan dilanjutkan Jumat (3/5/2019).

(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
WOW TODAY: