Kabar Tokoh
Dijelaskan soal Asal-usul Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Haris Azhar: Makin Clear, Ini Ngawur
Haris Azhar memberikan tanggapan mengenai asal usul dibentuknya Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam. Menurutnya, ada dua unsur yang harus ada.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru dan juga pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar memberikan tanggapan mengenai asal usul dibentuknya Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Hal ini disampaikan Haris saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, anggota Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Adi Warman memberikan penjelasan alasan dibentuknya tim tersebut.
Adi Warman menjelaskan bahwa ada banyak legal standing yang dimiliki Mekopolhukam untuk membentuk Tim Asistensi Hukum.
"Saya jelaskan legal standing, payung hukum dibentuknya Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, pertama payung hukumnya adalah peraturan Menkopolhukam nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Organisasi, yang kedua ada Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2015, di atasnya lagi ada UU no 39 tahun 2008, atasnya lagi ada UU 45 pasal 17," jelasnya.
• Wiranto Ungkap Pernah Dekat dengan Habib Rizieq Shihab dan Yusuf Martak: Sama-sama Amankan Negeri
Lantas Haris menanggapi bahwa apa yang dijelaskan oleh Adi Warman disebutnya ngawur.
"Nah ternyata Pak Aditya Warman menjelaskan yang menurut saya clear, bahwa ini ngawur, kenapa? Karena dia hanya menjelaskan legal standingnya di Menko," ujar Haris.
"Menko bukan lembaga jamur yang di atas pohon mangga, dia memang lembaga resmi yang ada Perpresnya, lalu di dalam Kepresnya itu si Menko membuat tata kelola."
Dijelaskan Haris, ada dua logika untuk membuat peraturan perundang-undangan atau lembaga.
"Nah dalam tata urut penyusunan perundang-undangan, logicnya bahwa orang membuat satu peraturan perundang-undangan harus dilihat kewenangannya," sebut Haris.
Yang kedua mengenai posisi hukum untuk melihat obyek masalahnya.
"Apakah orang tersebut atau lembaga tersebut memang berwenang membuat peraturan dan mengeluarkan peraturan."
"Terkait dengan bidang yang kita bahas, yaitu obyek masalahanya, selain soal dia punya legal standing, posisi hukumnya, dia harus lihat apakah poin itu masuk ke ranahnya dia," jelas Haris.

• Soal Tudingan Kecurangan Pemilu-Pilpres 2019, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa?
Penjelasan Adi Warman
Sebelumnya, Adi Warman menjelaskan Menkopolhukam memiliki kewenangan koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang hukum, politik dan keamanan negara.