Breaking News:

Terkini Nasional

Dikritik Tak Perlu, Tim Hukum Nasional Wiranto Telah Kaji 13 Tokoh: Amien Rais hingga Bachtiar Nasir

Tim Asistensi Hukum Wiranto telah bekerja meski sejumlah tokoh mengkritik tak diperlukan. kritik yang dilayangkan lantaran kepolisian sudah cukup.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/ VOA
Amien Rais dan Bachtiar NAsir 

TRIBUNWOW.COM - Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto telah bekerja meski sejumlah tokoh mengkritik tak diperlukan.

Sejumlah tokoh tersebut dari Fahri Hamzah, Adian Napitupulu hingga Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Sebagian besar kritik yang dilayangkan lantaran lembaga hukum aparat kepolisian sudah cukup untuk melakukan tugas tersebut.

Tim yang telah dibentuk Wiranto Kamis (9/5/2019) beranggotakan 22 pakar tersebut, terdiri dari berbagai pihak, dari staf Polhukam hingga anggota Polri.

Dikutip dari Kompas.com, seorang anggota, Romli Atmasasmita mengatakan, ada 13 tokoh yang aktivitas dan ucapannya telah dikaji oleh tim.

"Di rapat terakhir ada 13 tokoh dipaparkan fakta-faktanya terkait mereka," kata Romli kepada Kompas.com, Senin (13/5/2019).

Terdakwa Kasus Meikarta Mantan Bupati Bekasi Neneng Sudah Melahirkan, Asuh sang Bayi di Dalam Rutan

Disebutkannya sejumlah tokoh tersebut, yakni mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana.

Lalu Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen hingga Anggota Dewan Pertimbangan BPN Prabowo-Sandi, Amien Rais.

"Sisanya saya tidak ingat," ujar dia.

Romli mengatakan tugas timnya adalah mengkaji aktivitas serta ucapan yang dilakukan para tokoh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

Setelah itu, hasil dari kajian itu akan diteruskan kepada pihak kepolisian.

"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum, tapi justru menjaga agar polisi bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu," kata dia.

Meski begitu Romli enggan menjelaskan lebih jauh.

Saksi Prabowo-Sandiaga Tolak Teken Hasil Rekapitulasi di Jateng, Ini Penjelasan BPN

Penolakan sejumlah tokoh

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan tanggapan terkait tim tersebut.

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah saat menjadi narasumber di Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu(8/5/2019) malam.

Fahri menilai, tim pengkaji yang diusulkan oleh Wiranto itu hanya untuk kepentingan sesaat saja.

"Rupanya tim ini kan kepentingan sesaat untuk mengantisipasi hasil pemilu," kata Fahri Hamzah.

Fahri menilai, tim ini diusulkan karena adanya kecemasan pada sistem pemerintahan yang dinilai belum siap menghadapi segala situasi.

"Jadi ini rupanya ada semacam kecemasan seolah sistem yang ada ini belum siap untuk menghadapi segala situasi," kata Fahri.

"Padahal dalam 21 tahun ini kita telah membangun kelembagaan negara yang lengkap," sambung dia.

Reaksi Adian Napitupulu soal Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bentukan Wiranto: Tak Perlu yang Kayak Begitu

Fahri lantas menyebutkan, apa yang dicemaskan itu ia nilai sebagai hal yang tidak beralasan.

"Orang mau people power, mau demonstrasi, mau menolak kecurangan, mau protes dengan hasil, bahkan nanti tidak terima dengan hasil, itu hak rakyat," tegas Fahri.

"Itu hak orang untuk menolak, nggak usah dilarang-larang. Itu kebebasan berekspresi."

"Yang penting orang itu tidak berbuat kekerasan, tidak bakar-bakar, tidak merusak dan sebagainya, itu bebas. Dan itu dijamin oleh UUD," tandas dia.

Simak videonya mulai menit ke 30.40:

Dari barisan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Adian Napitupulu juga menilai tidak perlu adanya tim tersebut.

"Kalau menurut saya, tidak perlu yang kayak begitulah," kata Adian saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (12/5/2019).

Menurutnya, lebih baik menegakkan aturan hukum yang sudah ada terkait ujaran kebencian.

"Kalau itu tidak butuh dibentuk sebuah lembaga baru, jalankan saja dan tegakkan saja mekanisme hukum kita. Kan ada sekian banyak pasal terkait dengan penghinaan, ucapan kebencian, dan bla bla bla, tegakkan saja itu," ujar anggota DPR dari Fraksi PDI-P itu.

Adian Napitupulu
Adian Napitupulu (tribunnews.com)

Komnas HAM

Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) turut menolak Tim Asisten Hukum Nasional.

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, menuturkan bahwa pemerintah berusaha menarik persoalan hukum ke ranah politik.

Menurutnya tugas untuk melakukan penyidikan adalah tugas polisi, dikutip dari saluran Youtube Kompas TV.

"Artinya memang setelah diputuskan oleh kajian ini dinyatakan bahwa orang itu melanggar hukum pasti akan jalan (kasusnya). Dan itu syarat kriminalisasi," ujar Choirul kepada media di Kantor komnas HAM di Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Luhut Nilai Benar Wiranto Bentuk Tim Pengkaji Ucapan: Jika Tak Dilakukan, Kita Langgar Undang-undang

Ia mengatakan apabila yang membuat tim hukum adalah aparat kepolisian, pihaknya akan mendukung.

"Karena sebenarnya memang kebutuhannya adalah penegakan hukum cukup di kepolisian saja, kalau surat ini dikeluarkan oleh Kapolri, kita malah gabung, mungkin Kapolri butuh dukungan mempercepat proses dan sebagainnya," tutur Choirul.

"Tapi karena ini yang narik adalah Menteri Polhukam itu pendekatannya jadi politik, jadi politik memaksakan pendekatan hukum," imbuhnya.

Ia juga mengatakan seharusnya hal itu dihindari Wiranto lantaran jadi cerminan seperti masa Orde Baru.

"Menkopolhukam menarik persoalan hukum jadi persoalan politik yang mestinya dihindari. Karena itu cerminan dari karakter Orde Baru," sambungnya.

Lihat videonya berikut ini:

Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved