Terkini Nasional
Dibandingkan dengan Kasus Ancam 'Penggal Jokowi', Bagaimana Kelanjutan Kasus 'Tembak Jokowi'?
Satu tahun berlalu, masih ingat keberlanjutan kasus remaja yang sempat hina dan ancam bunuh dengan tembak Jokowi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
Saat itu, pihak kepolisan pun telah turun tangan menangani kasus tersebut.
• Jokowi Tanggapi Pengancam yang akan Penggal Dirinya: Yang Sabar
"Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018) yang dikutip TribunWow dari Tribunnews.
Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya akan menjadi masalah hukum.
Penangkapan Pria Pengancam Penggal Presiden Jokowi
Sementara itu, Hermawan seorang pemuda yang bertempat tinggal di Bogor diciduk polisi setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video tersebut mulanya viral di akun Twitter @yusuf_dumdum, Jumat (10/5/2019).
Dua hari kemudian, Hermawan dijemput kepolisian untuk diamankan, Minggu (12/5/2019).
• Viral Pengurus Masjid Marah Diberi Sumbangan Koin Rp 1.000 oleh Kasir Indomaret, Ini Kata Polisi
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa Hermawan telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa Hermawan pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: