Terkini Nasional
Dibandingkan dengan Kasus Ancam 'Penggal Jokowi', Bagaimana Kelanjutan Kasus 'Tembak Jokowi'?
Satu tahun berlalu, masih ingat keberlanjutan kasus remaja yang sempat hina dan ancam bunuh dengan tembak Jokowi.
Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Kasus ancaman dengan sebutan penggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pria bernama Hermawan (25) viral di media sosial Twitter.
Saat ini, pihak kepolisian melalui Mabes Polri pun telah mengamankan orang yang memberikan ancaman tersebut melalui video yang beredar, Minggu (12/5/2019) pagi.
Diketahui, video yang diambil pada saat demo di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut banyak disandingkan dengan kasus lama soal 'tembak Jokowi'.
Kasus tersebut juga sempat menjadi perbincangan satu tahun silam, tepatnya pada Mei 2018.
Banyak yang mengatakan kasus penggal Jokowi diproses dengan cepat sementara kasus tembak Jokowi dimaafkan.
• TKN Minta Pelaku yang Ancam Penggal Jokowi Ditangkap dan Diberi Pelajaran untuk Efek Jera
Menjawab hal tersebut, Divisi Humas Polri melalui akun Instagram miliknya, @divisihumaspolri memberikan jawaban, Senin (13/5/2019).
Humas Polri menyatakan ada kabar bohong soal ditutupnya kasus remaja yang ancam tembak Jokowi tersebut.
Pihak kepolisian menerangkan keberlanjutan kasus itu yang saat ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI.
Humas Polri juga turut mencantumkan nomor berkas pidana itu.
"Be Smart Netizen
Telah beredar di Media Sosial, Konten dengan isi “POLISI DAGELAN, ANAK CHINA ANCAM TEMBAK JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU LUCUAN. ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG DITANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI, SELAMAT DATANG DI NEGARA BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA” adalah Tidak Benar/ HOAX.
Berkas Perkara Pidana dengan Nomor : BP/391/V2018/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2018 atas nama tersangka ROYSON JORDANY TJAHYA sudah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan dilakukan penelitian hasil pemeriksaannya dinyatakan sudah lengkap.
Sesuai dengan pasal 8 (3) b, 110 dan pasal 138 (1), 139 KUHAP, Ditkrimum Polda Metro Jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Saring Sebelum Sharing," tulis Divisi Humas Polri.
• Viral di Facebook Wanita Setengah Telanjang Bangunkan Sahur, Konvoi dengan Para Lelaki

Keberlanjutan kasus remaja hina Jokowi (Instagram @divisihumaspolri)
Diketahui, seorang remaja berinisial S (16) pada 2018 sempat jadi perbincangan karena melakukan penghinaan dan pengancaman pada Presiden Jokowi.
Dilansir Kompas.com video viral itu beredar melalui akun Instagram @jojo_ismayaname yang mendadak menjadi viral, Mei 2018.
Dalam video tersebut, terlihat pria yang bertelanjang dada berteriak-teriak sambil memegang foto Presiden Jokowi.
Sambil menunjuk-nunjuk ke arah foto Jokowi, ia melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Jokowi.
Saat itu, pihak kepolisan pun telah turun tangan menangani kasus tersebut.
• Jokowi Tanggapi Pengancam yang akan Penggal Dirinya: Yang Sabar
"Jadi yang bersangkutan hanya bercanda ya. Jadi intinya dia hanya lucu-lucuan dengan teman-temannya untuk berlomba itu. Artinya bahwa dia ingin mengetes apakah polisi mampu menangkap," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/5/2018) yang dikutip TribunWow dari Tribunnews.
Menurut Argo, S telah menyesali perbuatannya dan tak menyangka perbuatannya akan menjadi masalah hukum.
Penangkapan Pria Pengancam Penggal Presiden Jokowi
Sementara itu, Hermawan seorang pemuda yang bertempat tinggal di Bogor diciduk polisi setelah mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video tersebut mulanya viral di akun Twitter @yusuf_dumdum, Jumat (10/5/2019).
Dua hari kemudian, Hermawan dijemput kepolisian untuk diamankan, Minggu (12/5/2019).
• Viral Pengurus Masjid Marah Diberi Sumbangan Koin Rp 1.000 oleh Kasir Indomaret, Ini Kata Polisi
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Argo Yuwono mengatakan bahwa Hermawan telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa Hermawan pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
WOW TODAY: