Pilpres 2019
Andre Rosiade dan Dahnil Anzar Singgung Kasus Serupa Ancam Penggal Jokowi yang Tak Ditindak Polisi
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dan Dahnil Anzar bandingkan kasus pria yang ancam penggal Jokowi dengan kasus serupa yang tak ditindak polisi.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade memberikan tanggapanya terkait penangkapan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Andre menilai, pihak kepolisian harus menelusuri lebih jauh terkait pernyataan pria tersebut, apakah serius atau sebatas bentuk candaan saja.
Namun, Andre mengaku tak menampik bahwa pernyataan HS memang sebuah kesalahan.
• Guru SD Ini Khawatir Jadi Sasaran Amarah seusai Dituduh Jadi Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi
"Kalau mendengar pernyataan saudara HS itu kan pasti pelanggaran hukum karena beliau ingin memenggal kepala presiden. Tetapi kan bisa ditelusuri apakah pernyataan yang bersangkutan itu memang serius atau sebatas bercanda," ujar Andre ketika dihubungi, Senin (13/5/2019).
Andre lantas menyinggung kasus yang ia nilai serupa dengan kasus HS.
Andre menyebutkan soal kasus remaja yang videonya viral karena mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Namun, terang Andre, saat itu pihak kepolisian menyebut bahwa ancaman remaja itu pada Jokowi hanya bentuk lucu-lucuan saja.
"Untuk itu kami dorong polisi supaya menyelidiki lebih dalam. Kalau konteksnya bercanda ya menurut saya sih Presiden sebagai kepala negara bisa memaafkan yang seperti itu sih seperti memaafkan anak yang kemarin itu," ujar Andre.
Tak hanya Andre, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak juga memiliki pendapat yang sama.
Dahnil membandingkan kasus tersebut dengan kasus RJ alias S (16) menghina Presiden Jokowi melalui sebuah video yang viral pada Mei 2018 silam.
Dahnil juga menyinggung kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon yang melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto karena dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.
"Namun sama sekali tidak ada tindakan hukum," kata Dahnil, Senin (13/5/2019).
Ada pula kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu yang menuduh empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Namun, karena status Viktor Laiskodat saat itu merupakan calon Gubernur NTT, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.
"Tengok bagaimana Viktor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum," tutur Dahnil.
• Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasal Makar, BPN akan Kirim Tim Advokasi Hukum
Karenanya, Dahnil menilai kasus dugaan makar yang menjerat HS ini merupakan bentuk ketidakadilan hukum.
"Dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan, bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar," kata Dahnil.
"Jadi, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial kita, rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ucapnya.
Seperti diberitakan TribunWow.com sebelumnya, HS terjerat kasus makar karena telah mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu hingga viral di media sosial.
Mengutip Kompas.com, HS berhasil ditangkap kepolisian di Bogor.
Pria berusia 25 tahun tersebut dibekuk petugas di sebuah perumahan pada pagi hari.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS itu terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Argo mengatakan bahwa HS telah dikenakan dua pasal sekaligus, Minggu (12/5/2019).
Argo mengatakan bahwa HS pertama dikenakan pasal makar.
Sebab pria ini dianggap mengancam kemanan negara karena melontarkan ancaman saat melakukan aksi demo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) lalu.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," jelas Argo.
• Pria Pengancam Jokowi Dijerat Pasak Makar, Dahnil Anzar Nilai Bentuk Ketidakadilan Hukum
Sementara Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.'
Kemudian, Argo juga mengatakan, HS juga dikenakan Undang Udanng Informasi dan Transaksi (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," ungkap Argo.
Pelaporan Video
Sementara itu, Ketua Umum Tim Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pria dalam video.
Selain itu Immanuel juga mengatakan pihaknya melaporkan si pembuat video yang diketahui saat berdemonstasi di depan Kantor Bawaslu RI.
"Ini kan sangat meresahkan sekali," kata Immanuel seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2019).
"Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman, ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," sambungnya.
• Jokowi Kalah Telak di Sumbar, TKD: Saya Pusing, di Mana Salahnya Jokowi, Apanya yang Kurang?

Immanuel juga mengungkapkan bahwa berbeda dalam politik itu merupakan hal yang wajar.
Namun, dirinya menyayangkan jika ada yang sampai melakukan ancaman seperti dalam video yang telah beredar.
"Beda pandangan politik silakan, tapi kalau sudah mengancam atau ingin menghilangkan nyawa seseorang itu bahaya, ini enggak bisa kita biarkan," ujar Immanuel.
"Ini yang kami laporkan persoalan itu," tambahnya.
Ia juga mengaku tidak mengtahui identitas pria dalam video serta pembuat video.
Dalam laporan Immanuel, ia menyertakan barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman video yang dimaksud serta gambar suasana aksi.
Laporan diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: