Breaking News:

Kabar Tokoh

Soroti Beberapa Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order

Eggi yang menunjukkan surat pemanggilannya sebagai tersangka menuturkan beberapa hal yang menurutnya janggal.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Capture CNN Indonesia
Soroti Beberapa Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order 

Kemudian, ia juga mempertanyakan mengenai pasal yang digunakan saat berkas pertama yang ia lihat yakni pasal penghasutan yang berubah menjadi makar.

"Itu menurut data yang dilihat ke saya, laporan yang ke saya itu pasalnya 160 KUHP, tentang penghasutan enggak ada tentang makar, kenapa saya jadi kena pasal makar?," tanyanya kembali.

Eggi Sudjana Jadi Tersangka Kasus Makar, Sandiaga Uno: Satu Lagi Pendukung Kami Terkriminalisasi

"Itu kan sudah berbeda substansi," bebernya.

Ia juga merasakan janggal dengan lokasi yang dilaporkan yakni tertulis di Ancol.

"Ditulisnya di Ancol, padahal saya di Kartanegara 4," ungkapnya.

"Kalau menurut saya ini oknum yang memberi order," kata Eggi.

Lihat Videonya di Menit ke 4.54:

Eggi Tersangka Dugaan Makar

Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved