Breaking News:

Kabar Tokoh

Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut

Aktivis Lieus Sungkarisma angkat bicara setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan makar dan penyebaran berita bohong.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Claudia Noventa
Capture YouTube Macan Idealis
Aktivis Lieus Sungkharisma angkat bicara setelah resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan makar dan penyebaran berita bohong, Kamis (9/5/2019). 

"Jangan pernah takut, se-Indonesia hari Jumat kita nyatakan lawan pemilu curang," tandasnya.

Simak videonya berikut ini:

Sementara itu, pelaporan Lieus juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas, Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan bahwa Lieus telah dilaporkan dengan dugaan makar dan penyebaran berita bohong

"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi saat dihubungi Kompas, Rabu (8/5/2019).

Dikatakan laporan terhadap Lieus dilakukan oleh Eman Soleman yang merupakan seorang wiraswasta.

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

BPN Prabowo-Sandi Bakal Laporkan 5 Dugaan Kecurangan Pilpres ke Bawaslu, Ini Poin-poinnya

Selain itu, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen juga dikonfirmasi telah dilaporkan dengan dugaan yang sama.

Namun, laporan itu dilakukan oleh yang berbeda.

Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Dedi menjelaskan bahwa kedua pelapor itu menyerahkan sejumlah alat bukti yang tengah diteliti oleh Bareskrim.

"Flasdisk berisi ceramah itu dulu masih dianalisis dulu oleh analis Bareskrim," kata Dedi.

Eggi Sudjana Sebut Status Tersangkanya Tak Sesuai Prosedur, Polisi Ungkap Bukti Dasar Penetapan

Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

(TribunWow.com/Atri)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved