Kabar Tokoh
Mahfud MD Nilai Eggi Sudjana Jadi Tersangka Bukan karena People Power: Polisi Kan Tidak Bodoh Juga
Mahfud MD menanggapi status tersangka politikus PAN Eggi Sudjana dalam dugaan kasus makar. Ia menilai pasti polisi memiliki alasan lain.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain," katanya.
• Tanggapi People Power Amien Rais, Wiranto akan Bentuk Tim Hukum Nasional: Tidak Bisa Dibiarkan
Andre lalu mengingatkan jangan sampai setiap protes kepada pemerintah diartikan sebagai tindakan makar.
"Setiap protes kepada pemerintah, diarahkan ke makar, jangan sampai kaya gitu, karena merupakan kemunduran," katanya.
Berbeda dengan Andre, Anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan Eggi dapat dikategorikan makar.
Meski begitu ia menilai Eggi cukup untuk mendapat teguran.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).

Menurutnya penindakan hukum jangan selalu pidana, dapat juga menegur.
"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, status tersangka Eggi diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
• Amien Rais Teriakkan People Power, TKN Jokowi-Maruf Amin Klaim Kini Ada Gerakan People Fight
Argo mengatakan ada undangan pemanggilan Eggi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.
"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Diketahui Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: