Breaking News:

Kabar Tokoh

Daftar 22 Pakar Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto, Nama Mahfud MD Masuk di Dalamnya

Diketahui tim pengkaji tersebut dibentuk untuk memantau ucapan tokoh hingga masyarakat yang mengacu tindakan inkonstitusional.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Menkopolhukam Wiranto. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan telah membentuk tim pengkaji hukum nasional.

Diketahui tim pengkaji tersebut dibentuk untuk memantau ucapan tokoh hingga masyarakat yang mengacu tindakan inkonstitusional.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (9/5/2019), hal ini dikatakan Wiranto seusai memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.

Wiranto mengatakan para tokoh yang menjadi anggot tim pakar hukum nasional akan mengkaji aksi yang meresahkan.

"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.

Jawaban Wiranto soal Tujuan Bentuk Tim Pengkaji Ucapan Tokoh yang Dinilai untuk Membungkam Oposisi

Wiranto mengatakan ada 22 pakar yang terdiri dari berbagai pihak, dari staf Polhukam hingga anggota Polri.

Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Polhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:

1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum

2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan

3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana

5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur 

Kivlan Zen Nilai Shutdown Media Tanda Kediktatoran, Wiranto: Justru Kita Ingin Masukan dari Rakyat

7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila

8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH

9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara

11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum

13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi

14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM

15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam

16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam

17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri

18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo 19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI

Wiranto Mau Bentuk Tim Pengkaji untuk Awasi Ucapan Tokoh, Fahri Hamzah: Semacam Kecemasan

20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri

21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter

23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam

24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam

Menkopolhukam Wiranto.
Menkopolhukam Wiranto. (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

Diketahui sebelumnya, Wiranto mulanya memberikan tanggapan mengenai ajakan people power oleh Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais.

Wiranto mengutarakan hal tersebut saat membuka rapat terbatas tingkat menteri bersama Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara, dan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, Senin (6/5/2019), Wiranto menuturkan akan membentuk tim hukum nasional.

"Hasil rapat adalah salah satunya kita akan membentuk tim hukum nasional, yang akan mengkaji ucapan tindakan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siappun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukumm" ujar Wiranto di hadapan media.

"Dan tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor doktor berbagai universitas juga saya undang."

Ia mengatakan telah mengajak bicara para anggota rapat dan memikirkan hal yang sama.

"Sudah saya ajak bicara, dan sama dengan apa yang kita pikirkan, bahwa tidak bisa dibiarkan."

Wiranto Mau Bentuk Tim Pengkaji untuk Awasi Ucapan Tokoh, Fahri Hamzah: Semacam Kecemasan

Menurutnya hal itu dapat menjadi upaya cacian kepada presiden yang masih menjabat.

"Rong-rongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan makian kepada presiden yang masih sah, sampai nanti bulan Oktober tahun ini yang masih menjadi presiden, itu sudah ada hukumnya, sudah ada sanksinya," ungkap Wiranto.

"Dan kita akan melaksanakan sanksi itu, siapapun, saya katakan."

"Apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah apakah dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," pungkasnya.

Lihat video lengkapnya di menit ke 3.00:

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved