Breaking News:

Kabar Tokoh

Reaksi Prabowo Tanggapi Status Bachtiar Nasir, Singgung Ijtima Ulama 3 hingga Sebut Kriminalisasi

Prabowo menuturkan rasa keprihatianannya akan kabar tersebut. Prabowo lalu menyoroti kasus Ustaz Bachtiar yang telah bermula sejak tahun 2017 lalu.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Calon presiden kubu 02 Prabowo Subianto memberikan komentar mengenai penetapan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.

Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube CNN Indonesia, Rabu (8/5/2019), hal itu diungkapkan Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Prabowo menuturkan rasa keprihatianannya akan kabar tersebut.

"Perkembangan lain yang memprihatinkan kita, juga bahwa sudah mulai ada pemanggilan terhadap beberapa tokoh-tokoh pendukung kami," ujar Prabowo.

Sahur Bersama Ani Yudhoyono di Rumah Sakit, AHY: Biasanya Beliau yang Paling Semangat Membangunkan

Prabowo lalu menyoroti kasus Ustaz Bachtiar yang telah bermula sejak tahun 2017 lalu.

"Yaitu pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir, yang dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian RI, mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu," ungkap Prabowo.

"Di mana dari berbagai segi yang diperiksa, tidak ada unsur kejahatan kejahatan dalam peristiwa tersbut, (kini) kembali diangkat kasus lama tersebut."

Prabowo menduga hal ini lantaran seusai terjadinya ijtima ulama ke 3.

"Ini kami merasa sebagai suatu tindakan sesudah pernyataan ijtima ulama dan tokoh nasional ketiga."

Prabowo Undang Media Asing, TKN: Katanya Anti-asing, Kok Bicaranya dengan Pihak Asing?

Pihaknya pun menuturkan telah menganggap hal ini sebagai upaya kriminalisasi ulama.

"Dan kami mengaggap ini adalah upaya kriminalisai terhadap ulama dan juga upaya untuk membungkam pernyataan-pernyataan sikap dari tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat."

"Bagi kami, demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat," pungkasnya.

Lihat di menit ke 1.18:

Dikesempatan lain, Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga memberikan tanggapannya.

Dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com, Selasa (7/5/2019), hal itu disebutkan Sandiaga saat ditemui di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Saat ditanya mengenai tanggapannya, Sandiaga sempat menunduk dan mengambil nafas.

Ia meyakini bahwa Bachtiar Nasir tak bersalah dalam kasus tersebut.

Sandiaga menyebut, ia mengenal Bachtiar sebagai orang yang mengikuti kegiatan positif seperti berdakwah.

“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelas Sandiaga.

Sandiaga Menunduk saat Tanggapi Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah

Ia lantas menyamakan kasus Bachtiar dengan apa yang pernah dialaminya.

“Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Video Detik-Detik Truk Lindas 10 Motor karena Rem Blong, Juru Parkir Nyaris Jadi Korban

Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Melihat Calon Ibu Kota di Bukit Soeharto, Sempat Terjadi Kebakaran Hebat hingga Ada Tambang Ilegal

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved