Kasus Korupsi
Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Absen Pemeriksaan Pertama, Ini Kata Polisi soal Kriminalisasi Ulama
Bachtiar Nasir tidak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua.
Penulis: Laila N
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
"Ada bukti-bukti itukan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," imbuhnya.
Jusuf Kalla Tanggapi Penetapan Tersangka Bachtiar
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan tersangka Bachtiar Nasir sesuai dengan prosedur hukum, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ia pun menuturkan siapapun yang melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, tidak mengatakan yang kena ustaz kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustaz begitu (ya kena) kalau dia melanggar ya (diproses)," ujar Kalla saat ditanyai wartawan soal penetapan tersangka Bachtiar Nasir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Sandiaga Uno Yakin Bachtiar Nasir Tak Bersalah
Dikutip dari Tribunnews.com, Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno memberikan tanggapan soal penetapan tersangka Bachtiar Nasir.
Saat ditanya mengenai tanggapannya, Sandiaga sempat menunduk dan mengambil nafas.
Ia meyakini bahwa Bachtiar Nasir tak bersalah dalam kasus tersebut.
Sandiaga menyebut, ia mengenal Bachtiar sebagai orang yang mengikuti kegiatan positif seperti berdakwah.
“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” jelas Sandiaga, saat ditemui di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
• Daftar 8 Tokoh yang Ditangkap KPK pada Momen Puasa Ramadan, Siapa Saja?
Ia lantas menyamakan kasus Bachtiar dengan apa yang pernah dialaminya.
“Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (TribunWow.com)
WOW TODAY: