Pemilu 2019
Bahas KPPS Meninggal, Putu Artha: Begitu Ditelusuri, KPU Tak Diberi Kesempatan Bicara oleh Parlemen
Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha angkat bicara saat membahas ratusan petugas KPPS meninggal dunia dalam Pemilu 2019.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha angkat bicara saat membahas soal ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dalam Pemilu 2019.
Dilansir oleh TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan Putu Artha saat menjadi narasumber program acara Catatan Demokrasi Kita di tvOne, Selasa (7/5/2019) malam.
Mulanya Putu Artha menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya ratusan petugas KPPS dalam mengemban tugasnya.
• UPDATE Real Count KPU Pilpres 2019, Data Masuk 71 Persen, Lihat Perolehan Jokowi Vs Prabowo
Menurutnya, peristiwa yang terjadi menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk bangsa agar lebih baik lagi dalam menyelanggarakan pemilu ke depannya.
Lantas ia mengungkapkan, penyelanggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya soal pemilu kepada parlemen.
"Ini catatan yang sangat serius," ujar Putu Artha.
"Saya harus mengatakan mengkritik DPR, mengkritik pemerintah ketika membahas ini mungkin tidak membumi melihat realitas empirik di lapangan, hanya di atas meja."
"Begitu kita telusuri pembahasan Undang-Undang setelah saya dalami, memang KPU-nya tidak pernah dilibatkan, hanya sekjennya dilibatkan dan tidak diberi kesempatan ngomong oleh parlemen," sambungnya.
• Selain Kritik Pemilu, Rocky Gerung Minta Ratusan KPPS Meninggal Diusut: Segala Kekacauan Perbaiki
Diketahui bahwa Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama yang digelar serentak.
Untuk itu dirinya menyampaikan supaya pemilu kali ini dilakukan evaluasi total.
"Ini akan menjadi pekerjaan rumah (PR) yang sangat mahal bagi kita sebagai bangsa," ujar Putu Artha.
"Bahwa kalau ingin membuat Undang-Undang jangan hanya di atas meja, tetapi simulasikan dulu di lapangan, bagaimana dampaknya di lapangan, soal waktu, soal tenaga, persyaratan, honor, segala macam, baru diambil keputusan."
"Dan mahal betul sebagai bangsa saya kira," tandasnya.
Dengan tegas Putu Artha mengajak supaya semua pihak dapat bersama-sama untuk mengatasi masalah yang ada pada pemilu.
• Reaksi Haris Azhar saat Adian Napitupulu Debat dengan Pembawa Acara TV One soal Pembagian Waktu
Simak videonya di sini.
• Usulkan Usut Ratusan KPPS Meninggal, Haris Azhar: Tapi Buru-buru Komisi Sudah Bantah Enggak Mau
Sementara diberitakan dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mempersilakan kepada sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas penyelenggaran pemilu 2019.
Hasyim mempersilakan jika ada yang ingin membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan pemilu.
Hal itu disampaikan Hasim saat di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
"Kalau ada yang merasa dirugikan membentuk tim atau apa, ya silakan saja, dan kami terbuka," ujar Hasyim.
Ia memastikan bahwa KPU akan selalu terbuka terkait hal itu.
"Silahkan, KPU sangat terbuka," kata Hasyim.
Sementara diberitakan dari Tribunnews.com, per Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah korban petugas KPPS bertambah menjadi 440 orang meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.
Hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman Hakim, Sabtu (4/5/2019).
"Update data per 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Wafat 440, sakit 3.788. Total 4.228 (jiwa)," jelas Arief.
Ia menjelaskan bahwa sebagian petugas KPPS meninggal dunia karena bertanggungjawab atas proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing.
• Undang Media Asing, Prabowo Paparkan soal Kecurangan Pemilu: Kami Coba Jelaskan ke Dunia
Kendati demikian, para petugas yang meninggal mau pun luka-luka dijanjikan oleh KPU akan mendapat santunan.
Dikutip dari Kompas.com, hal itu turut disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman yang mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan pihaknya terkait pemberian santunan ini, Sabtu (27/4/2019).
Dijelaskan oleh Arief, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia diusulkan berkisar Rp 30-36 juta.
Sedangkan untuk petugas KPPS yang mengalami kecelakaan sampai menyebabkan kecacatan, dialokasikan sebesar Rp 30 juta.
Sementara korban yang mengalami luka-luka, diusulkan santunan sebar Rp 16 juta.
(TribunWow.com/Atri Beti)
WOW TODAY: