Breaking News:

Pemilu 2019

Bahas KPPS Meninggal, Putu Artha: Begitu Ditelusuri, KPU Tak Diberi Kesempatan Bicara oleh Parlemen

Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha angkat bicara saat membahas ratusan petugas KPPS meninggal dunia dalam Pemilu 2019.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Capture Catatan Demokrasi Kita di tvOne
Mantan Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha angkat bicara saat membahas ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dalam Pemilu 2019, Selasa (7/5/2019). 

Sementara diberitakan dari Kompas.com, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari mempersilakan kepada sejumlah pihak yang merasa dirugikan atas penyelenggaran pemilu 2019.

Hasyim mempersilakan jika ada yang ingin membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan pemilu.

Hal itu disampaikan Hasim saat di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

"Kalau ada yang merasa dirugikan membentuk tim atau apa, ya silakan saja, dan kami terbuka," ujar Hasyim.

Ia memastikan bahwa KPU akan selalu terbuka terkait hal itu.

"Silahkan, KPU sangat terbuka," kata Hasyim.

Sementara diberitakan dari Tribunnews.com, per Sabtu (4/5/2019) pukul 16.00 WIB, jumlah korban petugas KPPS bertambah menjadi 440 orang meninggal dunia dan 3.788 orang jatuh sakit.

Hal itu dikonfirmasi oleh Sekjen Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman Hakim, Sabtu (4/5/2019).

"Update data per 4 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Wafat 440, sakit 3.788. Total 4.228 (jiwa)," jelas Arief.

Ia menjelaskan bahwa sebagian petugas KPPS meninggal dunia karena bertanggungjawab atas proses rekapitulasi di tingkatnya masing-masing.

Undang Media Asing, Prabowo Paparkan soal Kecurangan Pemilu: Kami Coba Jelaskan ke Dunia

Kendati demikian, para petugas yang meninggal mau pun luka-luka dijanjikan oleh KPU akan mendapat santunan.

Dikutip dari Kompas.com, hal itu turut disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman yang mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui usulan pihaknya terkait pemberian santunan ini, Sabtu (27/4/2019).

Dijelaskan oleh Arief, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia diusulkan berkisar Rp 30-36 juta.

Sedangkan untuk petugas KPPS yang mengalami kecelakaan sampai menyebabkan kecacatan, dialokasikan sebesar Rp 30 juta.

Sementara korban yang mengalami luka-luka, diusulkan santunan sebar Rp 16 juta.

(TribunWow.com/Atri Beti)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved