Breaking News:

Kabar Tokoh

Sandiaga Menunduk saat Tanggapi Bachtiar Nasir Jadi Tersangka: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah

Sandiaga saat ditanyai tanggapannya sempat menunduk dan mengambil nafas. Lalu Sandiaga meyakini bahwa Bachtiar Nasir tak bersalah.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Calon wakil presiden 02, Sandiaga Uno setelah memantau relawan yang menginput data form C1 di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Kamis (25/4/2019). 

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bachtiar Nasir resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan penetapan tersangka ini.

"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," kata Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.

Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KPU Pastikan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Hampir Selesai

Sudah diperiksa

Bachtiar Nasir sudah pernah diperiksa polisi.

Dia dan tiga orang dari Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS) diperiksa penyidik di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2107).

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan dana Yayasan KUS.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/2/2017).

Kasus pencucian uang yang disidik Bareskrim Polri merupakan dana di rekening Yayasan KUS sekitar Rp3,8 miliar yang digalang GNPF untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menurut Rikwanto, ada delapan orang dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Halaman
123
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved