Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar 11 Rumah Sakit di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

11 Rumah sakit tersebut putus kontrak lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya.

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan 

7. RSU Andhika

8. RSU DR. Sutoyo Pusrehab

9. RSUD Jagakarsa

10. RSUD Mampang Prapatan

11. RSUD Kramat Jati

Novel Baswedan Benarkan Kasusnya Dibawa ke Lembaga HAM PBB: Sudah Sampai ke Amnesti Internasional

Meski demikian, pasien khusus pemegang kartu BPJS di RSUD masih tetap bisa mendapat pelayanan.

Sementara pasien BPJS di RS Swasta mengikuti aturan yang berlaku.

Masyarakat Dirugikan

Sebelumnya, sejumlah RS sudah memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan karena persoalan yang sama.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak menyebut hal ini berdampak merugikan masyarakat.

Rolas mengatakan, pihak BPJS harus memulihkan operasional sementara, untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat karena putus kontrak ini.

"RS yang menghentikan layanan kesehatan BPJS sejak awal Januari 2019 dengan berbagai alasan, termasuk belum terakreditasi, dan masih dalam proses perpanjangan akreditasi RS, atau bahkan tidak memenuhi syarat rekredensialing dan Surat Izin Operasional belum terbit, tentu sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen yang selama ini mendapatkan layanan BPJS," terangnya pada rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/1/2019).

"Menseksamai hal-hal tersebut, BPKN meminta Kemenkes dan BPJS segera melakukan pemulihan operasional pelayanan kesehatan BPJS atas RS bersangkutan."

"Termasuk exit strategy bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah. Dengan demikian pasien RS di wilayah tersebut tetap bisa mendapatkan pelayanan optimal dari BPJS," sambungnya.

Rolas juga menyoroti persoalan antara BPJS Kesehatan dengan pihak RS.

Bupati Najmul Akhyar Coret 1.000 Warga Korban Gempa Lombok dari Peserta BPJS, Dinilai Tidak Membantu

Halaman
123
Tags:
BPJS KesehatanBPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)JakartaRumah Sakit
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved