Pilpres 2019
TGB Respon Hasil Ijtima Ulama 3: Melampaui Batas, dalam Poin Keempat yang Mendiskualifikasi Jokowi
Tuan Guru Bajang (TGB) menyayangkan mengenai hasil ijtima ulama 3 yang menurutnya ada poin yang melampaui batas.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Kalau alasannya intuk menjadikan kanalisasi untuk umat yang resah apakah itu tidak bisa diterima alasannya?."
TGB mengaku tidak menemukan rekomendasi yang menyejukkan yang bisa mendamaikan masyarakat.
"Kalau memang niatnya untuk mengkanalisasi, mestinya tercermin, di dalam rekomendasi yang disampaikan."
"Jadi di situ dalam pandangan saya mestinya ada hal-hal yang menyejukkan, yang bisa meng-cooling down dan bisa menyebabkan kita ingat semua bahwa setelah kontestasi ini kita harus bersatu sebagai satu bangsa," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 4.45
5 Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid 3
Diketahui sebelumnya, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: