Pilpres 2019
TGB Respon Hasil Ijtima Ulama 3: Melampaui Batas, dalam Poin Keempat yang Mendiskualifikasi Jokowi
Tuan Guru Bajang (TGB) menyayangkan mengenai hasil ijtima ulama 3 yang menurutnya ada poin yang melampaui batas.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) menyayangkan mengenai hasil ijtima ulama 3 yang menurutnya ada poin yang melampaui batas.
Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber di program Rosi, dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube Kompas TV, Kamis (2/5/2019).
TGB mulanya menuturkan tentang sikap yang pantas dalam situasi di tengah masyarakat saat ini.
"Kami diajarkan tentang ilmu hikmah dan adab, ilmu tentang benar dan salah, hikmah itu kebijaksanaan, waktu dan tempat kemudian proporsi apa yang perlu disampaikan," ujar TGB.
"Adab itu tentang kepantasan, pantas atau tidak di situasi sekarang, di tengah masyarakat ini."
• Bawaslu Tanggapi Banyaknya Isu Kecurangan Pemilu yang Beredar di Media Sosial
Ia lantas mengaku menyayangkan apa yang keluar dari perhelatan politik menggunakan nama Ijtima Ulama ke 3.
"Saya termasuk orang yang sangat menyayangkan apa yang keluar dari perhelatan politik yang disebut dengan Ijtima Ulama ke 3."
"Kenapa saya menyayangkan ya karena walaupun saya menganggap atau melihat bahwa itu murni perhelatan politik, tapi kan menggunakan nama ijtima ulama ke 3," ujarnya.

TGB juga mengaku ada satu hal di hasil Ijtima Ulama yang melampaui batas.
Yakni di poin ke 4 yang berbunyi merekomendasikan untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang disebut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
"Saya menyayangkan karena yang keluar itu beberapa hal yang sangat melampaui batas."
"Termasuk misalkan dalam poin keempat ya, yang di situ langsung menyebut meminta untuk mendiskualifikasi Jokowi," ungkapnya.
Menurutnya, di waktu yang hanya menghitung hari mendekati Bukan Ramadan, ia merasa seharusnya semua pihak dapat menahan diri.
"Karena kan saya sampaikan tadi ada satu aspek, kita kan sekarang pasca 17 April khususnya bagi umat Islam kan kita sedang menghadapi persiapan untuk bulan Ramadan. Kita punya kewajiban untuk cooling down semua."
• BPN Tegaskan Tak Ada Campur Tangan Pihaknya soal Diskualifikasi Jokowi-Maruf Hasil Ijtima Ulama
Sedangkan Pembawa Acara Rosi, menanyakan bagaimana pendapat TGB apabila hasil Ijtima Ulama 3 menggunakan alasan untuk menjawab keresahan umat.
"Kalau alasannya intuk menjadikan kanalisasi untuk umat yang resah apakah itu tidak bisa diterima alasannya?."
TGB mengaku tidak menemukan rekomendasi yang menyejukkan yang bisa mendamaikan masyarakat.
"Kalau memang niatnya untuk mengkanalisasi, mestinya tercermin, di dalam rekomendasi yang disampaikan."
"Jadi di situ dalam pandangan saya mestinya ada hal-hal yang menyejukkan, yang bisa meng-cooling down dan bisa menyebabkan kita ingat semua bahwa setelah kontestasi ini kita harus bersatu sebagai satu bangsa," pungkasnya.
Lihat videonya di menit ke 4.45
5 Poin Hasil Ijtima Ulama Jilid 3
Diketahui sebelumnya, Ijtima Ulama jilid tiga yang digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019), menghasilkan lima poin terkait Pemilu 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:
1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.
2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.
3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.
5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: