Breaking News:

Terkini Nasional

Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Rabu 1 Mei 2019, Simak Besaran Kenaikannya Berikut Ini

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol) yang siap berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
Oik Yusuf/ Kompas.com
Ilustrasi Ojek Online. Tarif ojek online naik, berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).

Tarif tersebut pun disebutkan siap berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).

Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.

Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.

Zona II dibuat untuk Jabodetabek.

Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.

Info BMKG - Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 1 Mei 2019, Waspada Hujan Petir Terjadi di 4 Wilayah Ini

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:

Zona I

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000

Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.

Halaman
12
Tags:
Ojek OnlineKementerian Perhubungan (Kemenhub)Transportasi online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved