Terkini Nasional
Tarif Ojek Online Naik Mulai Hari Ini, Rabu 1 Mei 2019, Simak Besaran Kenaikannya Berikut Ini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol) yang siap berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).
Tarif tersebut pun disebutkan siap berlaku mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona II dibuat untuk Jabodetabek.
Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
• Info BMKG - Prakiraan Cuaca Hari Ini Rabu 1 Mei 2019, Waspada Hujan Petir Terjadi di 4 Wilayah Ini
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, penetapan biaya tersebut merupakan biaya jasa yang telah mendapatkan potongan biaya tak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi sebanyak minimal 20 persen.