Breaking News:

Pemilu 2019

Mahfud MD-Rizal Ramli Protes Merasa Diadu saat Bahas Kecurangan Pemilu, Begini Jawaban Pembawa Acara

Mantan Ketua MK Mahfud MD dan mantan Menko Bidang Kemaritiman Rizal Ramli adu argumen membahas kecurangan pemilu.

Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
capture YouTube Indonesia Lawyers Club
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli adu argumen membahas kecurangan pemilu. 

Karena dikira mengadu, pembawa acara akhirnya memberikan penjelasan.

"Ini bukan mengadu bapak-bapak. Kita ingin mendengar dari dua pihak," kata sang pembawa acara.

"Nanti malam saya makan mie lho dirumahnya. Sering diundang makan mie ke rumah Mas Rizal," Mahfud justru berkelakar soal dirinya yang diadu.

Saat itu, para narasumber yang hadir langsung tertawa.

Klarifikasi Mahfud MD soal Ucapannya yang Disebut agar Bisa Masuk ke Pemerintahan Jokowi

"Bukan mengadu, bukan ingin memanas-manaskan. Kita ingin dengar," ujar pembawa acara itu di tengah narasumber yang masih terkekeh.

Mahfud kemudian memberikan penjelasannya, menjawab pernyataan Rizal sebelumnya.

Ia membenarkan pernyataan Rizal.

Namun, menurut Mahfud, yang dibahas Rizal itu adalah persoalan sistemik IT, bukan soal kecurangan sistematis.

"Jadi begini, yang dikatakan oleh Mas Rizal itu benar semuanya. Tetapi itu kesalahan sistemik. Artinya seharusnya kalau 120 di C1 kok ditulis 1.200 mestinya langsung ditolak kan. Nah itu sistemik namanya," jelas Mahfud.

"Saya bicara sistematis. Sistemik itu IT, sistematis itu kesalahan yang diatur."

Mahfud lantas menegaskan bahwa dalam KPU, tidak ada bukti bahwa kesalahan dilakukan secara sistematis.

"Kesalahannya sama kok, silang. Itu kesalahan sistemik. Kalau kesalahan sistemik, setuju," ucap Mahfud.

"Sistematis itu dalam bahasa hukumnya diatur kamu masukkan sekian, buat angka sekian, nanti dia sekian. Itu enggak ada bukti itu."

"Apalagi itu tadi, cuma 1/2500 pada saat itu. Sekarang kalau enggak salah sudah 1/4200 perbandingan kesalahan entry itu," beber dia.

Meski demikian, Mahfud menyebutkan, terkait kecurangan ini bisa dibuktikan nanti saat KPU mengumumkan hasil pasti.

"Nanti itu bisa dihitung di saat tanggal 22 (Mei), kemudian dibenarkan lagi di MK. MK akan membenarkan asal Anda punya bukti kesalahan itu, baik secara IT maupun data tertulis, maupun bukti kesaksian," tandas Mahfud.

29 April-12 Mei 2019 Ada Operasi Keselamatan Serentak di Seluruh Indonesia, Ini 9 Sasaran Utamanya

Simak videonya:

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved