Terkini Nasional
Digagas Soekarno dan Kini Direalisasikan Jokowi, Apakah Palangkaraya akan Jadi Ibu Kota Baru RI?
Alasan pemindahan itu pun juga didasari soal kepentingan besar untuk negara dalam jangka panjang.
Editor: Lailatun Niqmah
"Dengan pembiayaan investasi non anggaran, kami bisa menemukan skema yang membuat pusat pemerintahan lebih efektif, dan pemerataan Jawa luar Jawa juga menjadi lebih baik," kata Bambang.
4. Lokasi baru ibu kota
Kalimantan sudah disebut sebagai lokasi ibu kota Indonesia yang baru nantinya.
"Kemungkinan besar (ibu kota dipindah) di Pulau Kalimantan. Tapi spesifik di mananya di Kalimantan, itu yang masih akan kami finalkan," ucapnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sejarah Kota Palangkaraya
Melansir dari laman Palangkaraya.go.id, terbentuknya Provinsi Kalimantan Tengah ini melalui sebuah proses yang panjang, sehingga mencapai puncaknya pada tanggal 23 Mei 1957 yang dikuatkan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah.
Sejak saat itulah, Provinsi Kalimantan Tengah resmi menjadi daerah otonom sekaligus sebagai hari jadi Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, tiang pertama Pembangunan Kota Palangkaraya dilakukan oleh Presiden pertama RI Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957, dengan ditandai peresmian Monumen atau Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut yang memiliki beberapa makna.
Makna-makan tersebut seperti, angka 17 yang melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan RI.
Tugu Api yang berarti api tidak kunjung padam, semangat kemerdekaan dan membangun.
• Menteri PUPR Beberkan Alasan Jusuf Kalla Usul Ibu Kota Pindah ke Sulawesi
Pilar yang berjumlah 17 berarti senjata untuk berperang.
Dan juga Segi Lima Bentuk Tuga melambangkan Pancasila mengandung makna Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958, ibu kota provinsi yang dahulunya Pahandut berganti menjadi Palangkaraya.
Diketahui sejarah pembentukan Pemerintah Kota Palangkaraya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 dan lembaran Negara Nomor 53 berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957.
Selanjutnya disebut Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.