Pemilu 2019
Belum Dapat Hak Upah atau Lembur sebagai Petugas KPPS Pemilu-Pilpres 2019? Adukan di Hakasasi.id
Salah satu isu yang menjadi perhatian pelanggaran HAM yaitu anggota KPPS, PPK, dan perlindung Linmas.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM– Hakasasi.id merupakan sebuah lembaga riset digital yang banyak bergerak di isu-isu hak asasi manusia ( HAM).
Selain melakukan riset, Hakasasi.id juga menjadi wadah yang menampung aduan atau laporan dari masyarakat yang mengalami pelanggaran HAM.
• Banyak Anggota KPPS Meninggal Dunia, Prabowo-Sandi Instrusikan agar Relawan Diberi Perhatian
Salah satu isu yang tengah menjadi perhatian saat ini adalah pelanggaran HAM yang dialami para anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara ( KPPS), Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Perlindung Linmas.
Dengan membuka posko aduan, Hakasasi.id mempersilakan masyarakat yang menjadi bagian dari anggota KPPS, PPK, dan Linmas dan belum mendapatkan haknya setelah melaksanakan tugas saat pemilu kemarin untuk melaporkan pelanggaran HAM yang mereka terima.
Melalui media sosialnya, Hakasasi.id menjelaskan jenis pelanggaran apa saja yang bisa dilaporkan dan bagaimana cara melaporkannya.
Misalnya, tentang upah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kerja lembur yang tidak dibayarkan, dan tidak adanya jaminan kesehatan dalam bentuk apa pun.
Laporkan kepada Hakasasi.id dengan melampirkan bukti kesehatan dan surat tugas/ berita acara sebagai petugas pelaksana pemilu dengan ditambahkan keterangan tempat penugasan (wilayah dan nomor TPS), atau bukti pelanggaran lainnya.
Kirimkan laporan tersebut ke alamat email hakasasi.id@gmail.com atau melalui WhatsApp di nomor 0813-8337-9959 atas nama Daywin.
Menurut keterangan Daywin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2019) siang, lembaga ini berdiri atas inisiasi dari dirinya dan Haris Azhar, aktivis HAM yang juga merupakan Direktur Lokataru.
• 225 KPPS Meninggal saat Bertugas, Juru Bicara Komisi Yudisial: Mungkin Ekses dari Perang Total?
“Kami biasanya memproduksi gagasan-gagasan dan informasi terkait hak asasi manusia, tidak spesifik berfungsi sebagai wadah. Namun, kami punya kolom khusus untuk riset pemilu dan relasinya dengan hak asasi manusia. Beserta topik lain seperti fashion, bencana, pariwisata, dan lain-lain,” kata Daywin.
Adapun terkait Pemilu 2019, Daywin mengaku pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelanggaran HAM yang mereka terima.
“Laporan sudah banyak, tapi masih kami tunggu bukti-bukti yang dibutuhkan,” kata Daywin.
Setelah laporan beserta barang bukti telah diterima, Hakasasi.id akan mengolahnya, agar dapat dipertimbangkan secara lebih matang.
“Kami komunikasikan (laporan pelanggaran) dengan tim hukum dari Lokataru untuk kemudian dijadikan langkah advokasi bersama. Tapi sekali lagi ini masih dalam tahap komunikasi dan konsultasi dengan tim hukum,” ujar Daywin.
Selanjutnya, Hakasasi.id tidak menutup kemungkinan untuk membawa pelanggaran ini ke ranah hukum, jika memang diperlukan.