Pilpres 2019
TKN dan BPN Diminta Buka-bukaan soal Real Count Internal, Lihat Beda Jawaban Kedua Kubu
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan BPN Prabowo-Sandi sama-sama mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count internal masing-masing.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sama-sama mengklaim kemenangan berdasarkan hasil real count internal masing-masing.
TKN mengumumkan bahwa mereka memiliki war room untuk memantau hasil perhitungan suara di Hotel Gran Melia, Jakarta.
Sementara BPN menyebutkan bahwa pihaknya merahasiakan lokasi penghitungan suara mereka dengan keamanan.
Namun, keduanya hingga kini belum mau buka-bukaan terkait hasil real count tersebut.
Padahal, berbagai pihak sudah mendesak BPN maupun TKN untuk membuka hasil tersebut.
Dalam program Kabar Petang tvOne, Kamis (25/4/2019), TKN dan BPN memberikan jawaban keduanya soal hasil real count internal mereka.
• Tanggapi Pertemuan Zulkifli Hasan dan Jokowi, Sekjen PAN: Kita Konsisten di Koalisi Adil Makmur
Begini jawaban masing-masing kubu:
TKN Jokowi-Ma'ruf Amin
Diwakili Lukman Edy yang tersambung melalui teleconference, TKN mengaku data yang mereka miliki masih belum 100 persen masuk.
"Kita baru rata-rata 40 persen data yang masuk. Sebenarnya kalau C1 sudah masuk semua, tetapi entri data kan memerlukan waktu. 800 ribu lebih C1 yang masuk itu bukan perkara mudah untuk mengentri data di sistem IT kita dalam rekapitulasi kita," papar Lukman Edy.
"Hari ini sekitar 40 persen, di atas KPU punya, tetapi angkaya tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh KPU."
Secara grafis, terang Lukman, suara untuk paslon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin sudah mulai stabil di angka 55 persen.
Lukman menjelaskan, data C1 didapatkan TKN dari saksi-saksi yang ada di seluruh TPS di seluruh Indonesia.
"Mereka bertugas dua hal. Yang pertama adalah mengumpulkan hard copy-nya. Sekarang dalam proses mobilisasi dari daerah-daerah," kata Lukman.
"Hard copy ini penting jika nanti ada perkara di mahkamah konstitusi. MK kan tidak melihat file-file di softcopy kita. Yang mereka lhat hardcopy-nya."