Ramadan dan Idul Fitri 2019
5 Penangaan Medis yang Bisa Membatalkan Puasa, Hindari Suntikan hingga Enema
Jelang Ramadan, berikut 6 Penangaan Medis yang Bisa Membatalkan Puasa, hindari Suntikkan
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Bulan Ramadan tahun 2019 jatuh pada hari Senin, 6 Mei 2019.
Pada bulan Ramadan, semua umat Islam di dunia akan melakukan kewajibannya, yaitu puasa selama 30 hari.
Namun perlu diingat, banyak hal-hal yang bisa mengganggu bahkan membatalkan puasa.
Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya, membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah dan suntik.
Berikut hal-hal pengobatan atau penanganan medis yang bisa membuat puasamu menjadi sia-sia, dilansir oleh Nu.or.id, Jumat (26/4/2019):
• Aturan dan Tips Jalani Puasa Sehat bagi Penderita Diabetes selama Bulan Ramadan, Simak di Sini
1. Menggunakan obat semprot asma (asthma spray) dan inhaler
Asthma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma.
Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru–paru.
Penggunaan metode pengobatan ini membatalkan puasa, sebab obat tersebut masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut.
Namun ini berbeda pada kasus inhaler yang sekadar dihurup aroma mint-nya, misalnya untuk meredakan pilek.
2. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus.
Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan pemeriksaan operasi.
Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apa pun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.
• Panduan Memilih Makanan dan Minuman bagi Penderita Maag saat Puasa Ramadan
3. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan dari pasien, dan dalam beberapa kasus, disertai pengobatan, jika sudah memungkinkan.
Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur (fleksibel) dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.
Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa.
Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebutkan permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
مَنْ ابْتَلَعَ لَحْمًا مَرْبُوْطًا عَلَى خَيْطٍ ثُمَّ انْتَزَعَهُ مِنْ سَاعَتِهِ، إِنَّهُ لَا يُفْسِدُ
Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal.
• 6 Tips Mengenalkan dan Mengajak Anak yang Baru Pertama Puasa Ramadan
4. Injeksi (menyuntik)
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah.
Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan maka membatalkan puasa.
Sedangkan sebagian ulama lain menyatakan, injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
• Agar Tubuh Tidak Kaget saat Mulai Puasa Ramadan, Ini 6 Hal yang Perlu Anda Lakukan
7. Meneteskan obat ke mata, telinga, dan hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.
Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka. Imam Syafi’i berkata:
وَإِنْ بَلَعَ حَصَاةً أَوْ مَا لَيْسَ بِطَعَامٍ أَوِ احْتَقَنَ أَوْ دَاوَى جُرْحَهُ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِهِ أَوِ اسْتَعَطَّ حَتَّى يَصِلَ إِلَى جَوْفِ رَأْسِهِ فَقَدْ أَفْطَرَ، إِنْ كَانَ ذَاكِرًا وَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ إِذَا كَانَ نَاسِيًا
“Jika seseorang menelan kerikil atau benda bukan makanan, menginjeksi, mengobati luka sampai obat itu masuk ke perut, atau meneteskan obat ke hidung hingga sampai ke rongga kepala, maka puasanya batal, jika ia sadar. Akan tetapi jika ia lupa, maka ia tidak terkena kewajiban apa-apa.”
Wallahu A’lam.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: