Pilpres 2019
Mahfud MD Kritik Presidential Threshold, Rachland: Tak Perlu Jadi Profesor untuk Paham Bahayanya
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik menanggapi kritikan Mahfud MD terkait presidential threshold. Ia juga sempat menyinggung Jimly.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Rachland Nashidik, memberikan tanggapan atas kritikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD terkait presidential threshold.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Rachland melalui akun Twitter @RachlanNashidik, Kamis (25/4/2019).
Dalam kicauannya, Rachland menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa Mahfud MD menganggap presidential threshold 20 persen itu terlalu tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik politik.
• UPDATE Real Count KPU Kamis 25 April 2019, Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi, Data Masuk 32,2%
Ia lantas menyebutkan bahwa pernyataan Mahfud MD kurang lebih sama dengan pernyataan Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Rachland lantas menyebutkan bahwa sebelumnya Partai Demokrat sudah menolak aturan presidential threshold itu.
Rachland bahkan menyebut nama Rocky Gerung dan Angga Sasongko yang menggugat aturan tersebut ke MK, menyatakan ketidaksetujuan.
Rachland menyebut, tak perlu menjadi profesor untuk mengetahui bahwa presidential threshold 20 persen itu berbahaya untuk penyelenggaraan pemilu.
"Setelah Pak Jimly, kini Pak Mahfud.
Jauh sebelumnya Partai Demokrat sudah mengingatkan dan menolak.
Sejumlah warga bahkan menggugatnya ke MK, antara lain @rockygerung dan @anggasasongko.
Tak perlu jadi Profesor lebih dulu untuk paham bahaya PT 20% dalam pemilu 2019," tulis Rachland.
• Sebut Ada 101 Kesalahan Entry Data dalam Real Count KPU, Mahfud MD: Itu Malah Untungkan Kedua Paslon

Mahfud MD Kritik Sistem Pemilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan sejumlah kritik dan saran terkait sistem pemilu.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam program 'Catatan Demokrasi Kita' tvOne, Selasa (24/4/2019) malam.
Mahfud menyebutkan, undang-Undang terkait pemilu harusnya tak dibicarakan di akhir masa pemerintahan, saat proses pemilu akan dimulai.