Pemilu 2019
Anggota KPPS Diduga Ubah Perolehan Suara Caleg, Bawaslu Luwu Turun Tangan
Bawaslu Kabupaten Luwu mendapatkan informasi awal diduga adanya penghitungan suara yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 09 Desa Baramammase.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi saat pemungutan suara di Desa Baramammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Anggota Bawaslu Luwu, Asriani mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Luwu mendapatkan informasi awal diduga adanya penghitungan suara yang dilakukan oleh anggota KPPS TPS 09 Desa Baramammase, dilakukan secara tidak terbuka, lewat video yang beredar di pesan WhatsApp.
"Kami langsung ke lokasi saat mendapat informasi tersebut bersama tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Luwu. Di lapangan oleh PTPS diminta kepada KPPS untuk dilakukan perhitungan suara ulang," kata Asriani, melalui rilis yang diterima, Kamis (25/4/2019).
• Tanggapi Utusan Jokowi yang Ditolak, TKN: Saya Berharap Ada Sikap yang Bijak
Asriani mengatakan, dari perolehan suara yang awalnya 100 persen, untuk salah satu caleg pusat ternyata ada perolehan suara peserta pemilu lain selain caleg tersebut.
Bahkan ada surat suara tidak sah yang disahkan untuk caleg tersebut.
Hal ini diketahui setelah perhitungan ulang dilakukan oleh KPPS.
Koordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Luwu, Kaharuddin mengatakan, bahwa kasus tersebut telah ditangani di Sentra Gakkumdu Bawaslu Luwu.
"Temuan tersebut sudah dalam tahap penyelidikan, Anggota KPPS yang melakukan perubahan perolehan suara tersebut diduga melakukan tidak pidana pemilu Pasal 532 jo Pasal 554 Undang - Undang No 7 Tahun 2017," jelas Kaharuddin.
• KPU Mengaku Salah Input Data 105 C1 di Situng, Fahri Minta Detail: Jangan Main Sembunyi Belakang
Menurut Kaharuddin, sanksi pidananya bagi pelaku yang melanggar sangat jelas yakni paling lama empat tahun penjara.
Dalam undang-undang tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, menjadi bertambah, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta.
Bahkan jika merujuk ke pasal 554 ancaman pidana bagi penyelenggara pemilu ditambah 1/3 dari ketentuan pidana dalam Undang -undang Pemilu. (Kompas.com/David Oliver Purba)
WOW TODAY:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Luwu Proses Pidana Anggota KPPS yang Diduga Ubah Perolehan Suara"