Breaking News:

Terkini Ibu Kota

Isi Lengkap Pergub PBB Jakarta yang Baru: Rumah Tak Berubah Fungsi di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Gratis

Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Kebijakan itu sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dilansir oleh TribunWow.com, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019, Anies akan menghapus pembebasan PBB bagi bangunan beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan, Selasa (23/4/2019).

Dan peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun 2020.

Sedangkan hingga 31 Desember 2019, seluruh Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar masih digratiskan sembari menunggu pendataan ulang.

Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak

Berikut Isi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang PBB:

Pasal 2A

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.

Pasal 4A

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 5A

Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak
Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1
Januari 2019.

Anies Revisi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?

 

Pergub Nomor 38 Tahun 2019
Pergub Nomor 38 Tahun 2019 (jdih.jakarta.go.id)

Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak

Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal tidak akan mendapat tambahan pajak.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Jadi Saksi Sidang Ratna Sarumpaet, Rocky Gerung: Saya Jengkel Aktivis Demokrasi Berbohong

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu yang tertuang dalam revisi peraturan gubernur soal kebijakan itu bukan berarti penggratisan PBB akan dihentikan pada 2020.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp 1 miliar, boleh enggak besok di bawah Rp 2 miliar? Boleh kan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Anies mengatakan, alih-alih dihentikan, kebijakan penggratisan PBB itu akan semakin diperluas.

"Dan kami rencana menambahkan tahun ini. Kami rencana bangun ini semua guru bebas PBB di Jakarta, semua guru, kemudian termasuk pensiunan guru," ujar Anies. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Pajak Bumi dan BangunanAnies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved