Terkini Ibu Kota
Isi Lengkap Pergub PBB Jakarta yang Baru: Rumah Tak Berubah Fungsi di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Gratis
Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Kebijakan itu sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dilansir oleh TribunWow.com, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019, Anies akan menghapus pembebasan PBB bagi bangunan beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan, Selasa (23/4/2019).
Dan peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun 2020.
Sedangkan hingga 31 Desember 2019, seluruh Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar masih digratiskan sembari menunggu pendataan ulang.
• Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak
Berikut Isi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang PBB:
Pasal 2A
Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.
Pasal 4A
Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
Pasal 5A
Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.
Pasal II
(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak
Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.