Breaking News:

Terkini Ibu Kota

Isi Lengkap Pergub PBB Jakarta yang Baru: Rumah Tak Berubah Fungsi di Bawah Rp 1 Miliar Tetap Gratis

Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews/Jeprima
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018). Pada wawancara tersebut tim Tribun membahas mengenai kinerja Anies selama 1 tahun kebelakang sekaligus kinerja kedepannya yang akan dia lakukan. 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Kebijakan itu sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dilansir oleh TribunWow.com, melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019, Anies akan menghapus pembebasan PBB bagi bangunan beralih kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan, Selasa (23/4/2019).

Dan peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun 2020.

Sedangkan hingga 31 Desember 2019, seluruh Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar masih digratiskan sembari menunggu pendataan ulang.

Kebijakan Baru Anies Baswedan terkait Rumah dan Bangunan di Bawah Rp 1 Miliar yang Bakal Kena Pajak

Berikut Isi Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang PBB:

Pasal 2A

Pembebasan PBB-P2 dikecualikan terhadap objek pajak yang mengalami perubahan data wajib pajak karena peralihan hak kepemilikan atau penguasaan atau pemanfaatan kepada wajib pajak Badan.

Pasal 4A

Pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

Pasal 5A

Wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan pembebasan PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan tahun 2018 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tetap diberikan pembebasan PBB-P2.

Pasal II

(1) Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak
Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman
12
Tags:
Pajak Bumi dan BangunanAnies BaswedanBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved